Satpol PP Padang Panjang ingatkan pemilik dan pengunjung cafepatuhi Prokes
Jumat, 30 April 2021 20:04 WIB
Satpol PP Padang Panjang ingatkan pemilik dan pengunjung cafe patuhi Prokes. (Antara/fira)
Padang Panjang (ANTARA) - Sejumlah cafe yang berada di pusat keramaian Kota Padang Panjang didatangi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), Jumat (30/4) malam.
Kasat Satpol PP Drs. M. Albert Dwitra, MM melalui Danton, Anudi Munawarta menyebutkan, kedatangan pihaknya ke sejumlah cafe adalah untuk memantau dan mengawasi masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Bagi yang tidak patuh akan kami tegur, baik pemilik maupun pengunjung yang mengabaikan Prokes seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak saat berada di dalam cafe," katanya.
Anudi juga memberikan peringatan kepada pemilik cafe untuk patuh terhadap Prokes sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Terlebih lagi kasus COVID-19 semakin melonjak di Sumatera Barat.
"Kami saat ini baru memberikan peringatan kepada pemilik dan pengunjung café. Tidak tertutup kemungkinan jika pemilik dan pengunjung masih tidak mengindahkan imbauan ini, kami akan mengambil langkah sesuai dengan Perda yang berlaku. Di mana setiap pelanggaran akan ada sanksi. Bisa jadi tempat usaha yang masih bandel, abaikan Prokes akan disegel sementara. Termasuk pengunjung akan diberikan sanksi sosial maupun sanksi administratif sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2020 itu," terangnya.
Ditambahkannya, seharusnya masyarakat sudah paham dengan aturan AKB ini. “Kita mestinya sama-sama patuh, sama-sama mencegah penularan Virus COVID-19. Mari kita jalankan Prokes, terapkan hidup sehat," tutupnya.
Kasat Satpol PP Drs. M. Albert Dwitra, MM melalui Danton, Anudi Munawarta menyebutkan, kedatangan pihaknya ke sejumlah cafe adalah untuk memantau dan mengawasi masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Bagi yang tidak patuh akan kami tegur, baik pemilik maupun pengunjung yang mengabaikan Prokes seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak saat berada di dalam cafe," katanya.
Anudi juga memberikan peringatan kepada pemilik cafe untuk patuh terhadap Prokes sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Terlebih lagi kasus COVID-19 semakin melonjak di Sumatera Barat.
"Kami saat ini baru memberikan peringatan kepada pemilik dan pengunjung café. Tidak tertutup kemungkinan jika pemilik dan pengunjung masih tidak mengindahkan imbauan ini, kami akan mengambil langkah sesuai dengan Perda yang berlaku. Di mana setiap pelanggaran akan ada sanksi. Bisa jadi tempat usaha yang masih bandel, abaikan Prokes akan disegel sementara. Termasuk pengunjung akan diberikan sanksi sosial maupun sanksi administratif sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2020 itu," terangnya.
Ditambahkannya, seharusnya masyarakat sudah paham dengan aturan AKB ini. “Kita mestinya sama-sama patuh, sama-sama mencegah penularan Virus COVID-19. Mari kita jalankan Prokes, terapkan hidup sehat," tutupnya.
Pewarta : Fira
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Haraku Ramen dan The People's Cafe hadir di Sumbar, tawarkan promosi menarik
03 November 2025 17:57 WIB
Perkuat layanan berbasis digital, BNI luncurkan digital banking cafe di UNAND
28 November 2024 20:38 WIB, 2024
LOCA Cafe jadi pilihan keluarga dan anak muda di Padang habiskan waktu bersama
30 April 2023 7:13 WIB, 2023
Cafe Bhumi Harau hadir penuhi kebutuhan kuliner wisatawan di Lembah Harau
16 October 2022 18:09 WIB, 2022
Wako Payakumbuh sidak sejumlah kafe yang beroperasional di atas jam malam
03 August 2022 15:46 WIB, 2022