Padang Panjang (ANTARA) - Sejumlah cafe yang berada di pusat keramaian Kota Padang Panjang didatangi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), Jumat (30/4) malam.

Kasat Satpol PP Drs. M. Albert Dwitra, MM melalui Danton, Anudi Munawarta menyebutkan, kedatangan pihaknya ke sejumlah cafe adalah untuk memantau dan mengawasi masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Bagi yang tidak patuh akan kami tegur, baik pemilik maupun pengunjung yang mengabaikan Prokes seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak saat berada di dalam cafe," katanya.

Anudi juga memberikan peringatan kepada pemilik cafe untuk patuh terhadap Prokes sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Terlebih lagi kasus COVID-19 semakin melonjak di Sumatera Barat.

"Kami saat ini baru memberikan peringatan kepada pemilik dan pengunjung café. Tidak tertutup kemungkinan jika pemilik dan pengunjung masih tidak mengindahkan imbauan ini, kami akan mengambil langkah sesuai dengan Perda yang berlaku. Di mana setiap pelanggaran akan ada sanksi. Bisa jadi tempat usaha yang masih bandel, abaikan Prokes akan disegel sementara. Termasuk pengunjung akan diberikan sanksi sosial maupun sanksi administratif sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2020 itu," terangnya.

Ditambahkannya, seharusnya masyarakat sudah paham dengan aturan AKB ini. “Kita mestinya sama-sama patuh, sama-sama mencegah penularan Virus COVID-19. Mari kita jalankan Prokes, terapkan hidup sehat," tutupnya. 

Pewarta : Fira
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024