Padang (ANTARA) - Pasangan Calon Gubernur Sumatera Barat (Cagub Sumbar), Nasrul Abit-Indra Catri meminta KPU Sumbar menganulir perolehan suara pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy menjadi nol pada permohonan gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kami meminta KPU mendiskualifikasi pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy karena telah melanggar ketentuan soal dana kampanye," kata Kuasa Hukum Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia pada sidang gugatan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi yang dipantau secara daring di Padang, Selasa.


Pada pembacaan permohonan dengan perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut dipimpin  hakim konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.


Menurut dia pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy  telah menerima sumbangan kampanye  dari ASN dalam bentuk barang  berupa rumah  yang dijadikan posko pemenangan  dengan nilai Rp100 juta.


"Ini melebihi batas  sumbangan dana kampanye perorangan yang hanya  Rp75 juta dan sumbangan dalam bentuk barang tidak dilaporkan ke KPU Sumbar sehingga pasangan nomor urut empat harus dianulir," kata dia.


Pada sisi lain kuasa hukum menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada gubernur oleh KPU Sumbar berupa  di Pariaman KPPS tidak melakukan pemungutan suara di RSUD sehingga hilang hak pemilih 28 orang.


Kemudian di Sawahlunto terjadi pencoblosan menggunakan pena, di Padang KPPS memberi tiga surat suara pada seorang pemilih di TPS 02 Padang Pasir.


Lalu terjadi pelanggaran penyerahan rekapitulasi hasil pemilihan  tanpa kotak suara yang  tersegel oleh KPU  Solok Selatan, Kota Solok,  Padang Pariaman kepada KPU provinsi.


Oleh sebab itu, kami menilai hasil rekapitulasi hasil pilgub Sumbar yang ditetapkan oleh KPU Sumbar cacat hukum, kata dia.


Menurut kuasa hukum Nasrul Abit-Indra Catri penghitungan suara yang benar adalah pasangan Mulyadi-Ali Mukhni 614.447 suara, Nasrul Abit-Indra Catri 670.969 suara, Fakhrizal-Genius Umar 220.893 suara dan Mahyeldi-AudyJoinaldy nol.


Usai membacakan permohonan majelis hakim melakukan pengesahan alat bukti dan  jadwal sidang berikutnya pada  1 Februari 2021,  dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, Bawaslu dan pihak terkait.
 

Sebelumnya KPU Sumbar menetapkan  pasangan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy meraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar dengan perolehan 726.853 suara atau 32,43 persen.


Peringkat kedua  pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dengan  679.069 suara atau 30,30 persen.  Lalu pasangan  Mulyadi-Ali Mukhni  614.477 suara atau 27,42 persen.


Dan pasangan Fakhrizal-Genius Umar  memperoleh 9,86 persen atau 220.893 suara.


KPU Sumbar mencatat total pemilih sebanyak 2.313.278 pemilih atau  61,68 persen. Total jumlah suara sah  2.241.292 atau sebanyak 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau  3,11 persen.



 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024