Lubukbasung, (ANTARA) - Sebanyak 107 dari 1.675 orang pencari kerja di Kabupaten Agam, Sumatera Barat hanya ada penempatan kerja selama pandemi COVID-19 pada 2020.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker)  Agam, Retmiwati di Lubukbasung, Minggu, mengatakan 107 orang diterima diberbagai perusahaan di kabupaten dan kota di Sumbar.

"Ini berdasarkan data yang kita peroleh dari pencari kerja selama 2020," katanya.

Ia mengatakan, DPMPTSP-Naker Agam menerbitkan 1.675 kartu pencari kerja selama 2020.

Sedikitnya jumlah pencari kerja diterima di perusahaan akibat pandemi COVID-19, sehingga berdampak terhadap perusahaan tersebut.

Bahkan perusahaan ada yang merumahkan karyawannya atau melakukan PHK.

"Pandemi berimbas terhadap perusahaan yang membuka peluang kerja," katanya.

Selama pandemi COVID-19, pelayanan terhadap para pencari kerja dilakukan dengan tatap muka. Sebab, salah satu tahapan yang harus dilalui pencari kerja adalah wawancara tatap muka.

Meski tatap muka, tambahnya, para pencari kerja wajib memenuhi standar protokol COVID-19. Standar yang sama juga diberlakukan bagi petugas yang melayani.

“Pelayanan kartu AK.1 atau kartu pencari kerja tidak boleh terhenti. Pelayanan dilakukan tatap muka dengan protokol Covid-19 yang ketat, pelayanan perizinan yang lain melalui aplikasi OSS,” imbuhnya.

Saat ini kartu pencari kerja memang menjadi salah satu persyaratan dalam dunia pekerjaan.

Selain itu, kartu AK.1 ini juga dimaksudkan supaya DPMPTSP-Naker Agam bisa mendata jumlah pencari kerja di daerah. 

Jumlah tenaga kerja di Agam 17.908 orang di berbagai usaha informal, perusahaan sawit dan lainnya. 
 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024