Padangpariaman, (Antara) - Sebanyak 120 guru pondok pesantren di Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, mendapat bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp216 juta. "Bantuan insentif guru ini merupakan salah satu dari enam program Baznas Padangpariaman yang diserahkan Rp1,8 juta per tahun per orang," kata Bupati Padangpariaman Ali Mukhni di Padangpariaman, Senin. Bupati meminta agar bantuan tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan menjalankan tugas sehari-hari dan jangan dihabiskan langsung untuk keperluan konsumtif. "Jangan melihat besar atau jumlahnya bantuan, akan tetapi pandanglah sebagai salah satu bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap para guru-guru di pondok pesantren," ujarnya. Ia berharap, bantuan tersebut dapat menambah motivasi dan semangat para guru pesantren dalam melaksanakan tugas menebarkan ilmu agama dan pengetahuan kepada santriwan dan santriwati. Lebih lanjut Ali Mukhni mengatakan, Baznas Padangpariaman melaksanakan program yang lansung menyentuh pada masyarakat di antaranya program Padangpariaman Makmur yaitu bantuan zakat dalam bentuk modal usaha pada fakir miskin. Kemudian program Padangpariaman Sejahtera, penyaluran zakat berupa bantuan konsumtif pada penyandang cacat, lansia, fakir miskin. Selanjutnya program Padangpariaman taqwa, zakat untuk para guru pondok pesantren, guru TPA/TPSA, imam masjid/surau, gharin, muallaf, fisabililillah. "Namun demikian karena keterbatasan dana, belum semua masyarakat yang berhak dan membutuhkan dapat menerima zakat melalui program tersebut," sebutnya. Pihaknya tetap mengimbau seluruh PNS, TNI, Polri dan instasi terkait lainnya dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Sebenarnya, ungkapnya, potensi zakat PNS, TNI/Polri di Padangpariaman cukup besar yang mencapai Rp4 miliar per tahun. Akan tetapi, belum sepenuhnya dapat tergarap atau para wajib zakat belum seluruhnya menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Ketua Baznas Padang Pariaman, Acmad Syukuri mengatakan, bantuan insentif guru pondok pesantren itu telah mencakup seluruh pondok pesantren yang ada di 17 kecamatan dalam Kabupaten Padangpariaman. Penyaluran dana bantuan itu, kata Achmad, tetap mengacu pada yang berhak menerima yaitu Asnaf yang delapan. "Sebelum menyerahkan bantuan dari dana zakat tersebut, Baznas selalu berkonsultasi dan mendapat pendampingan dari Kemenag dan MUI Padangpariaman serta para ulama lainnya," katanya. (**/goy/jno)