Padang (ANTARA) - Tim operasi yustisi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 06 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 menjaring 72 warga Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.


"Hari ini sebanyak 72 warga Kecamatan Koto XI Tarusan terjaring operasi yustisi, mereka diberi sanksi membersihkan fasilitas umum dan juga didata sebagai pelanggar," kata Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pesisir Selatan, Rinaldi di Painan, Selasa.


Ia menambahkan, para pelanggar rata-rata tidak menggunakan masker karena berbagai alasan, mulai dari ketinggalan hingga merasa sesak nafas ketika menggunakannya.


"Apapun alasannya mereka tetap salah, sehingga sanksi dan pendataan tetap dilakukan," ungkapnya.


Ia mengungkap operasi yustisi tidak hanya diperkuat oleh personel dari kabupaten namun juga personel dari provinsi yang terdiri dari Satpol PP, Polda, Korem, POM AD, Dishub dan Pos AL.


"Secara keseluruhan tim yang diterjunkan berjumlah 56 orang, dengan rincian dari provinsi sebanyak 29 orang dan kabupaten 27 orang," ujarnya.


Ia melanjutkan kedepan operasi yustisi akan terus dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan seluruh warga taat menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mengendalikan paparan COVID-19.


Pada pelaksanaan operasi pihaknya juga menyampaikan ke seluruh masyarakat bahwa Perda AKB tidak hanya memuat sanksi sosial dan teguran, namun juga terbuka peluang penerapan denda.


Hal tersebut, kata dia terdapat di pasal 101, yakni setiap yang tidak memakai masker dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran lisan hingga denda Rp100 ribu.


Berikutnya, jika pelanggar melakukannya lebih dari satu kali, maka dapat dipidana kurungan selama dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu.