Padang Aro, (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mengingatkan peserta Pemilu maupun masyarakat tentang sanksi berat berupa pidana penjara serta denda apabila terbukti melakukan politik uang. 

"Sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 bagi pelaku politik uang baik yang memberi maupun menerima dapat sanksi pidana paling rendah 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," kata Kordiv HPP dan penyelesaian sengketa Bawaslu Solok Selatan Suriyanti di Padang Aro, Selasa. 

Dia mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan pemberian dari tim maupun pasangan calon baik dalam bentuk barang ataupun uang sebab sanksinya sangat berat. 

Masyarakat katanya, diharapkan ikut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya politik uang dan segera melapor ke Bawaslu apabila menemukan paktik ini di lapangan. 

Dia mengatakan, untuk mengantisipasi politik uang Bawaslu melakukan patroli di masa tenang terutama di malam hari yang merupakan waktu rawan. 

Patroli antisipasi politik uang dilaksanakan selama tiga hari atau di masa tenang dengan melibatkan unsur TNI Polri. 

Patroli di masa tenang ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak pihak yang tidak bertanggungjawab supaya tidak ada masyarakat yang terjerat kasus hukum pemilu.

"Politik uang itu sanksinya jelas sesuai, pemberi dan penerima terancam pidana penjara minimal tiga tahun maksimal enam tahun dan denda minimal dua ratus juta rupiah dan maksimal satu miliar rupiah," jelasnya.

Masyarakat diharapkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (9/12) dan menyalurkan hak pilihnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

KPU sendiri sudah mulai mendistribusikan logistik Pilkada sejak Senin (7/12) dan diutamakan daerah sulit. 

"Hari ini kami distribusikan semua logistik Pilkada," kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita. (*)

Pewarta : Erik Ifansyah Akbar
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024