Pulau Punjung (ANTARA) - Sebanyak 309 masyarakat terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Data itu, setelah kita melakukan lima kali pegakan Peraturan daerah (Perda) Nomor 06 tahun 2020 di beberapa titik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Trantibum dan Damkar Satpol PP Damkar Yunisman, di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan penertiban itu dilakukan dalam rangka penerapan Perda Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang belum lama ini disahkan.
Menurut dia diperlukan sosialisasasi secara masif tentang Peraturan Daerah (Perda) AKB serta protokol kesehatan dan perlunya penerapan Memakai masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak (3M) pada masyarakat.
"Karena fakta dilapangan di lihat masih banyak masyarakat yang acuh dengan 3M dan Adab Kebiasaan Baru (AKB) ini,” jelasnya.
Ia mengungkapkan terdapat dua kecamatan dari 11 kecamatan yang ada menempati angka tertinggi pelanggaran pada masyarakat dan para pengendara yang tidak memakai masker.
“Ada dua kecamatan dalam catatan kita, selama pemeriksaan wajib menggunakan masker ini. Yakni, Kecamatan Koto Baru dan Kecamatan Pulau Punjung,” tambah dia.
"Data itu, setelah kita melakukan lima kali pegakan Peraturan daerah (Perda) Nomor 06 tahun 2020 di beberapa titik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Trantibum dan Damkar Satpol PP Damkar Yunisman, di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan penertiban itu dilakukan dalam rangka penerapan Perda Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang belum lama ini disahkan.
Menurut dia diperlukan sosialisasasi secara masif tentang Peraturan Daerah (Perda) AKB serta protokol kesehatan dan perlunya penerapan Memakai masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak (3M) pada masyarakat.
"Karena fakta dilapangan di lihat masih banyak masyarakat yang acuh dengan 3M dan Adab Kebiasaan Baru (AKB) ini,” jelasnya.
Ia mengungkapkan terdapat dua kecamatan dari 11 kecamatan yang ada menempati angka tertinggi pelanggaran pada masyarakat dan para pengendara yang tidak memakai masker.
“Ada dua kecamatan dalam catatan kita, selama pemeriksaan wajib menggunakan masker ini. Yakni, Kecamatan Koto Baru dan Kecamatan Pulau Punjung,” tambah dia.