Tak pakai masker,309 masyarakat Dharmasraya terjaring razia
Senin, 16 November 2020 11:15 WIB
Satgas gelar razia masker saat pendami COVID-19 (Abdul Fatah)
Pulau Punjung (ANTARA) - Sebanyak 309 masyarakat terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Data itu, setelah kita melakukan lima kali pegakan Peraturan daerah (Perda) Nomor 06 tahun 2020 di beberapa titik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Trantibum dan Damkar Satpol PP Damkar Yunisman, di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan penertiban itu dilakukan dalam rangka penerapan Perda Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang belum lama ini disahkan.
Menurut dia diperlukan sosialisasasi secara masif tentang Peraturan Daerah (Perda) AKB serta protokol kesehatan dan perlunya penerapan Memakai masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak (3M) pada masyarakat.
"Karena fakta dilapangan di lihat masih banyak masyarakat yang acuh dengan 3M dan Adab Kebiasaan Baru (AKB) ini,” jelasnya.
Ia mengungkapkan terdapat dua kecamatan dari 11 kecamatan yang ada menempati angka tertinggi pelanggaran pada masyarakat dan para pengendara yang tidak memakai masker.
“Ada dua kecamatan dalam catatan kita, selama pemeriksaan wajib menggunakan masker ini. Yakni, Kecamatan Koto Baru dan Kecamatan Pulau Punjung,” tambah dia.
"Data itu, setelah kita melakukan lima kali pegakan Peraturan daerah (Perda) Nomor 06 tahun 2020 di beberapa titik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Trantibum dan Damkar Satpol PP Damkar Yunisman, di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan penertiban itu dilakukan dalam rangka penerapan Perda Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang belum lama ini disahkan.
Menurut dia diperlukan sosialisasasi secara masif tentang Peraturan Daerah (Perda) AKB serta protokol kesehatan dan perlunya penerapan Memakai masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak (3M) pada masyarakat.
"Karena fakta dilapangan di lihat masih banyak masyarakat yang acuh dengan 3M dan Adab Kebiasaan Baru (AKB) ini,” jelasnya.
Ia mengungkapkan terdapat dua kecamatan dari 11 kecamatan yang ada menempati angka tertinggi pelanggaran pada masyarakat dan para pengendara yang tidak memakai masker.
“Ada dua kecamatan dalam catatan kita, selama pemeriksaan wajib menggunakan masker ini. Yakni, Kecamatan Koto Baru dan Kecamatan Pulau Punjung,” tambah dia.
Pewarta : Ilka Jensen
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Karena ini, Bapemperda Sumbar evaluasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
01 September 2021 16:15 WIB, 2021
Belum berikan efek jera, Kapolda Sumbar masih menunggu revisi Perda AKB
05 August 2021 17:20 WIB, 2021
Satpol PP Padang Panjang ingatkan pemilik dan pengunjung cafepatuhi Prokes
30 April 2021 20:04 WIB, 2021
Satpol PP Pesisir Selatan terima penghargaan penegakan Perda AKB Sumbar
17 March 2021 20:19 WIB, 2021
DPRD Riau belajar pembuatan Perda AKB hadapi COVID-19 ke DPRD Sumbar
12 January 2021 12:06 WIB, 2021
Tak pakai masker, 36 wisatawan terjaring operasi yustisi Perda AKB di Pantai Carocok Painan
26 December 2020 19:02 WIB, 2020