Padang (ANTARA) - Sebanyak 11 pelanggar aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB), terjaring razia Operasi Yustisi yang digelar Polres Padang Panjang di depan Pos Pengamanan (Pospam) Rangkayo Basa, Selasa (18/5).
Razia tersebut digelar dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Aman COVID-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020 di Kota Padang Panjang.
“Dalam razia yang kami lakukan hari ini, terdapat 11 warga kita yang ditemui masih belum mematuhi Perda AKB, tidak menggunakan masker saat keluar rumah,” sebut kapolres diwakili Ka Pospam Rangkayo Basa, Iptu. H. Sumanto.
Dikatakan Sumanto, pihaknya menginput data para pelanggar ke dalam aplikasi Si Pelanggar Perda (Sipelda) serta juga diberikan teguran secara lisan.
"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," tukasnya.