Padang (ANTARA) - Sebanyak 11 pelanggar aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB), terjaring razia Operasi Yustisi yang digelar Polres Padang Panjang di depan Pos Pengamanan (Pospam) Rangkayo Basa, Selasa (18/5).
Razia tersebut digelar dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Aman COVID-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020 di Kota Padang Panjang.
“Dalam razia yang kami lakukan hari ini, terdapat 11 warga kita yang ditemui masih belum mematuhi Perda AKB, tidak menggunakan masker saat keluar rumah,” sebut kapolres diwakili Ka Pospam Rangkayo Basa, Iptu. H. Sumanto.
Dikatakan Sumanto, pihaknya menginput data para pelanggar ke dalam aplikasi Si Pelanggar Perda (Sipelda) serta juga diberikan teguran secara lisan.
"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," tukasnya.
Berita Terkait
30 orang tak bermasker terjaring operasi yustisi di Padang Panjang
Senin, 21 Februari 2022 18:01 Wib
Cegah penyebaran Omicron, tim Yustisi Razia warga tak bermasker
Senin, 14 Februari 2022 17:39 Wib
Polres Agam tingkatkan Operasi Yustisi cegah penularan COVID-19
Jumat, 11 Februari 2022 15:02 Wib
Kedatangan "tamu"Pengunjung warkop di Koja bubar
Minggu, 19 September 2021 6:17 Wib
Tidak kooperatif saat operasi yustisi, oknum pejabat Pemkab Kampar diperiksa polisi
Jumat, 10 September 2021 14:55 Wib
243 warga terjaring operasi yustisi saat hari pasar
Senin, 23 Agustus 2021 18:23 Wib
240 pelanggar Perda AKB terjaring operasi yustisi
Selasa, 10 Agustus 2021 18:37 Wib
Abaikan prokes, 245 warga terjaring operasi yustisi
Senin, 9 Agustus 2021 18:03 Wib