Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menunjuk Gebril Daulay jadi Plt Ketua KPU Sumbar setelah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)  yang memberhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar pada Rabu (4/10).


Sekretaris KPU Sumbar, Firman di Padang,  Kamis mengatakan penunjukan Gebril ini dilakukan melalui rapat pleno yang digelar secara daring.


"Rapat pleno ini digelar secara daring karena dua komisioner berada di luar daerah," kata dia.
 

Menurut dia draft keputusan hasil pleno ini langsung dikirim ke KPU Pusat.


"Kebetulan ada deputi KPU RI yang ke Padang dan kita titipkan surat keputusan tersebut," kata dia.
 

Sementara itu Komisioner KPU Sumatera Barat, Amnasmen mengatakan setelah menerima putusan tersebut KPU Sumbar langsung melakukan rapat pleno tertutup dan memutuskan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua untuk sementara.


Ia mengatakan pihaknya secara bersama-sama menunjuk Gebril Daulay sebagai pelaksnaa tugas sampai ada ketua defenitif.


"Mudah-mudahan hari Senin bisa dipilih yang definitif," kata dia.
 

Sementara itu untuk formasi komisioner belum diputuskan, itu akan ditentukan setelah memilih ketua defenitif.


Baru kemudian membuat formasi baru terhadap divisi, karena ada dua divisi yang diberhentikan oleh DKPP, teknis dan saya di logistik," kata dia.


Dari pantauan di Kantor KPU Sumbar hanya tiga komisioner yang berkantor KPU Sumbar yakni Gebriel Daulay, Yanuk Sri Mulyani dan Amnasmen. Sementara dua komisioner lagi, Izwaryani dan Nova Indra sedang berada di luar kota.


Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua KPU Sumatera Barat dan diberikan peringatan keras terkait aduan bakal calon Gubermur dan Wakil Gubernuru perseorangan Fakhrizal-Genius Umar yang tidak diloloskan KPU Sumbar dalam verifikasi faktual pasangan perseorangan di Pilgub Sumbar.


Sekretaris DKPP Bernard Dermawan Sutrisno melalui keterangan pers mengatakan peringatan keras dan pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan terhadap 11 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).


Selain diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen juga diberikan peringatan keras oleh DKPP.


Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua saat Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang merupakan laporan dari bakal calon perseorangan Fakhrizal - Genius Umar.


Sidang dugaan pelanggaran etik itu digelar pada 29 September 2020 di Kantor KPU Sumbar.


Selain itu DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Sumbar, Izwaryani.


Sementara itu, tiga anggota KPU Sumbar lainnya yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay dan Nova Indra diberikan peringatan.


 

Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024