Dilaporkan NU Cirebon atas dugaan ujaran kebencian, Bareskrim Polri tangkap Gus Nur di Malang
Sabtu, 24 Oktober 2020 18:05 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi bahwa jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu dini hari.
"Ya benar (ditangkap)," ujar Komjen Sigit kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan bahwa Gus Nur ditangkap di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari.(Ditangkap) di Malang," tutur Brigjen Slamet.
Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan. Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.
Usai unggahan Youtube tersebut, Gus Nur kemudian dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
"Ya benar (ditangkap)," ujar Komjen Sigit kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan bahwa Gus Nur ditangkap di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari.(Ditangkap) di Malang," tutur Brigjen Slamet.
Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan. Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.
Usai unggahan Youtube tersebut, Gus Nur kemudian dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Safari Ramadan di Pasaman, Wagub serahkan bantuan untuk Masjid An Nur dan sosialisasikan program prioritas pemerintah kepada masyarakat
23 February 2026 4:51 WIB
Wali Kota Solok Safari Subuh di Masjid An-Nur PPA, Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Kesiapsiagaan Bencana
07 December 2025 16:36 WIB
Wali Kota Padang dan Dirjen KP tinjau lokasi banjir bandang di Lubuk Minturun
03 December 2025 19:18 WIB
Gubernur Mahyeldi sambut peserta Konferensi Wakaf Internasional 2025 dalam Gala Dinner
15 November 2025 8:36 WIB