Pariaman, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Sumatera Barat memusnahkan 5,9 kilogram narkotika dari 17 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Barang bukti yang kami musnahkan berupa ganja, sabu, dan ekstasi yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kajari Pariaman Azman Tanjung saat pemusnahan barang bukti narkotika di Pariaman, Jumat.

Ia merincikan berat dari barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja 5.727,32 gram dari lima perkara, sabu 1,45 gram dari 12 perkara, dan ekstasi 29,59 gram dari satu perkara.

Ia menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan sudah yang ketiga kalinya dalam tahun ini.

"Biasanya pemusnahan ini bisa tiga sampai empat kali dalam setahun," katanya.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika pada tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hal tersebut menurutnya membuktikan penyalahgunaan barang haram itu meningkat di Kota Pariaman dan Padang Pariaman yang merupakan wilayah hukum instansi itu.

"Untuk tahun ini saja ada 161 perkara yang kami tangani, yang 30 persen perkara narkotika. Tapi tertinggi di sini adalah kejahatan terhadap anak, pelecehan seksual, dan cabul terhadap anak," ujarnya.

Ia menyampaikan kasus penyalahgunaan narkotika dan kejahatan terhadap anak tersebut menjadi fokus penanganan pihaknya dengan pemangku kepentingan di daerah itu.

Menurutnya program yang dapat dilakukan untuk menekan terjadinya kasus tersebut yaitu dengan melibatkan penyuluh agama serta sosialisasi bahaya penggunaan narkotika kepada generasi muda.

"Untuk siswa nanti dilakukan jika kondisi sudah memungkinkan," kata dia.

Azman menambahkan pandemi COVID-19 tidak mempengaruhi penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah itu yang hal tersebut menurutnya karena tidak saja faktor wilayah berada di perlintasan namun juga aspek psikologis warga. (*)

Pewarta : Aadiaat MS
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024