Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno mengukuhkan delapan orang pejabat eselon II yang ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (PJs) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi jabatan bupati/wali kota selama masa kampanye Pilkada 2020.


"Karena kepala daerah dan wakilnya sama-sama maju Pilkada 2020, maka selama cuti kampanye, daerah dipimpin oleh PJs. SK PJs ini baru kita terima pukul 17.00 WIB tadi. Setelah itu langsung dikukuhkan," katanya di Padang, Jumat.


Delapan orang yang dikukuhkan itu masing-masing Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal sebagai PJs Bupati Solok Selatan, Kepala Bappeda Hansastri sebagai PJs Bupati Pasaman Barat.


Lalu Kepala Bakeuda Sumbar, Zaenuddin menjadi PJs Wali Kota Bukittinggi, Kepala Inspektorat Mardi sebagai PJs Bupati Pesisir Selatan.


Kemudian Kalaksa BPBD Sumbar, Erman Rahman sebagai PJs Bupati Tanah Datar, Kepala Dinas Perindag Sumbar, Asben Hendri jadi PJs Kota Solok.


Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri menjadi PJs Bupati Padang Pariaman dan terakhir Asisten II Pemprov Sumbar, Benny Warlis menjadi PJs Bupati Agam.


Irwan meminta seluruh PJs yang dikukuhkan untuk bisa menjalankan tugas pemerintahan semaksimal mungkin selama 71 hari masa cuti kampanye dari 26 September hingga 5 Desember 2020.


"Menjaga netralitas diri serta PNS di daerah juga menjadi kewajiban dalam tugas sebagai PJs ini," katanya.


Sebanyak 13 kabupaten/kota dan provinsi di Sumbar menggelar Pilkada serentak mencari pemimpin terbaik untuk lima tahun ke depan.


Dari 13 kabupaten/kota itu tujuh diantaranya kepala daerah dan wakil kepala daerah sama-sama maju menjadi calon sehingga tampuk pemerintahan kosong selama cuti kampanye. Karena itu jabatan diisi oleh Penjabat Sementara (PJs).


Sementara itu untuk Kabupaten Tanah Datar, hanya wakil bupati yang maju Pilkada. Namun Bupatinya meninggal dunia sehingga tetap harus dipimpin oleh PJs.***2***

Pewarta : Miko Elfisha
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024