Padang Aro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mengundi dan menetapkan nomor urut peserta Pilkada, Kamis.
Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, pada sidang paripurna penetapan nomor urut di Padang Aro, menetapkan pasangan Khairunas-Yulian Efi nomor urut satu, Abdul Rahman-Rosman Efendi urut dua dan Erwin Ali-Marwan Efendi nomor urut tiga.
"Ketiga pasangan calon tersebut sudah melalui seluruh tahapan pencalonan dan pada Rabu (23/9) KPU sudah menetapkannya menjadi calon bupati dan calon wakil bupati Solok Selatan dalam pemilihan serentak 2020. Hari ini dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut," ujarnya.
Setelah nomor urut ditetapkan, pasangan calon diminta secepatnya menyediakan desain alat peraga kampanye untuk diserahkan ke KPU.
KPU menyediakan alat peraga kampanye bagi calon berupa baliho lima lembar percalon, spanduk 20 lembar percalon dan umbul-umbul 78 buah percalon.
Dia menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang aturan pemilihan di masa pandemi dalam pasal 55 diatur siapa saja yang boleh diundang dan batasan yang boleh hadir saat pengundian nomor urut.
"Kami berharap semua pihak memaklumi supaya tidak ada klaster Pilkada penularan COVID-19," ujarnya.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Solok Selatan Fidel Efendi mengatakan peserta pemilu harus mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan selama Pilkada.
Selain itu, pihak keamanan harus bersikap tegas agar protokol kesehatan tetap berjalan selama tahapan Pilkada.
"Saat masa kampanye pasangan calon harus konsisten untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda berharap semua pasangan calon menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan selama tahapan Pilkada.
Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto mengatakan jangan sampai ada konflik dan gesekan di masyarakat saat Pilkada sehingga Solok Selatan bisa maju.
"Yang menang nanti jangan jumawa tetapi harus merangkul semuanya supaya Solok Selatan cepat maju," ujarnya.
Ketua Bawaslu M Ansyar mengatakan Pilkada memang sudah disepakati untuk dilanjutkan dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Ketika memasuki masa kampanye peserta Pemilu juga harus memperhatikan protokol kesehatan," katanya. (*)
Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, pada sidang paripurna penetapan nomor urut di Padang Aro, menetapkan pasangan Khairunas-Yulian Efi nomor urut satu, Abdul Rahman-Rosman Efendi urut dua dan Erwin Ali-Marwan Efendi nomor urut tiga.
"Ketiga pasangan calon tersebut sudah melalui seluruh tahapan pencalonan dan pada Rabu (23/9) KPU sudah menetapkannya menjadi calon bupati dan calon wakil bupati Solok Selatan dalam pemilihan serentak 2020. Hari ini dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut," ujarnya.
Setelah nomor urut ditetapkan, pasangan calon diminta secepatnya menyediakan desain alat peraga kampanye untuk diserahkan ke KPU.
KPU menyediakan alat peraga kampanye bagi calon berupa baliho lima lembar percalon, spanduk 20 lembar percalon dan umbul-umbul 78 buah percalon.
Dia menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang aturan pemilihan di masa pandemi dalam pasal 55 diatur siapa saja yang boleh diundang dan batasan yang boleh hadir saat pengundian nomor urut.
"Kami berharap semua pihak memaklumi supaya tidak ada klaster Pilkada penularan COVID-19," ujarnya.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Solok Selatan Fidel Efendi mengatakan peserta pemilu harus mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan selama Pilkada.
Selain itu, pihak keamanan harus bersikap tegas agar protokol kesehatan tetap berjalan selama tahapan Pilkada.
"Saat masa kampanye pasangan calon harus konsisten untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda berharap semua pasangan calon menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan selama tahapan Pilkada.
Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto mengatakan jangan sampai ada konflik dan gesekan di masyarakat saat Pilkada sehingga Solok Selatan bisa maju.
"Yang menang nanti jangan jumawa tetapi harus merangkul semuanya supaya Solok Selatan cepat maju," ujarnya.
Ketua Bawaslu M Ansyar mengatakan Pilkada memang sudah disepakati untuk dilanjutkan dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Ketika memasuki masa kampanye peserta Pemilu juga harus memperhatikan protokol kesehatan," katanya. (*)