Pariaman (ANTARA) - Ruang tahanan di Polres Kota  Pariaman, Sumatera Barat kelebihan kapasitas karena tahanan belum bisa dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) setempat untuk mencegah narapidana terpapar COVID-19.

"Kapasitas ruang tahanan hanya 15 orang namun sekarang diisi 40 tahanan yang berasal dari berbagai kasus," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan sebagian besar tahanan tersebut merupakan titipan Kejaksaan Negeri Pariaman karena masih menjalani persidangan sedangkan sisanya merupakan titipan kepolisian sektor dari Polres Pariaman.

Ia menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Pariaman terkait hal tersebut dan dinyatakan bagi tahanan yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap akan dipindahkan ke Lapas.

"Jadi mulai minggu depan secara bertahap kami akan memindahkan tahanan tersebut ke Lapas," katanya.

Ia mengatakan semenjak peningkatan jumlah tahanan pihaknya meningkatkan pengamanan serta pengecekan kondisi infrastruktur ruang tahanan dan kesehatan mereka.

Deni mengatakan meskipun daerah itu mengalami pandemi COVID-19 namun angka kriminal di daerah itu masih tinggi yang menurutnya hal itu terjadi bisa dipicu karena permasalahan ekonomi akibat terdampak pandemi.

Pihaknya menyebutkan untuk kasus narkoba di daerah itu sepanjang 2020 mencapai 16 kasus, sedangkan kasus  kriminal lebih dari 36 kasus.

Pihaknya menyampaikan meskipun sudah ada tahanan yang dipindahkan ke Lapas Kelas II Pariaman namun jumlahnya tidak berapa.  
Alasan tahanan tersebut tidak dititipkan ke Lapas karena untuk menghindarkan narapidana di lembaga pemasyarakatan terpapar COVID-19 namun proses hukum tetap berjalan.

Oleh karena itu persidangan di daerah itu dilakukan secara dalam jaringan guna menghindarkan tahanan terpapar COVID-19.

Pewarta : Aadiaat MS
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024