Pulau Punjung, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari pemerintah daerah setempat dalam menindaklanjuti penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak tepat sasaran.
"Kalau secara lisan sudah diberitahu Dinas Sosial kalau di Dharmasraya ada persoalan penyaluran BLT, sempat ditanya kalau seperti itu apa solusinya," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Dharmasraya Wiliyamson di Pulau Punjung, Rabu.
Oleh karena itu, tambah dia pemerintah daerah diminta menyurati secara resmi Kejari Dharmasraya terkait persoalan tersebut.
Sejalan dengan itu juga melampirkan data-data nagari yang bermasalah dalam penyaluran BLT bagi warga terdampak akibat COVID-19, lanjut dia.
Pihak kejaksaan belum dapat berkomentar lebih jauh apabila surat resmi dan data belum diterima, kata dia kalau sudah ada pemberitahuan resmi baru dapat didiskusikan dengan Kajari apa tindaklanjut berikutnya.
Saat ditanya langkah hukum apabila tidak dikembalikan, pihaknya juga mengatakan belum dapat berkomentar lebih jauh.
"Saya tidak dapat berandai-andai jika duduk persoalannya belum jelas. Nanti dilihat dulu apa ini kesalahan yang disengaja saat pendataan oleh aparatur di tingkat nagari atau bagaimana. Jadi jelas dulu inti persoalannya dimana, setelah itu baru turun ke lapangan," ungkap dia.
Menurut dia kalau memang penyaluran BLT tidak tepat sasaran dengan data-data yang cukup maka secara hukum wajib dikembalikan ke kas daerah karena itu uang negara.
"Kami mengimbau kalau memang sudah terlanjur dikembalikan saja ke kas daerah," tambah dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya meminta pemerintah nagari untuk mengembalikan BLT yang telah disalurkan kepada penerima yang tidak tepat sasaran.
"Kami sudah surati wali nagari terkait hal ini. Diberi waktu hingga 5 Juni 2020 untuk menarik bantuan tersebut dari penerima yang tidak berhak dan mengembalikan ke pemerintah kabupaten," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (SOSP3APPKB) Dharmasraya, Boby Perdana Riza di Pulau Punjung, Selasa (2/6).
Ia mengatakan penarikan itu dilakukan setelah adanya laporan yang diterima Posko Pengaduan terkait penyaluran BLT. Hingga kini setidaknya terdapat empat nagari yang ditemukan penyaluranya tidak tetap sasaran.
Ke empat nagari yang sudah memiliki data itu telah mengembalikan dana tersebut ke pemerintah daerah, lanjut dia.
"Kalau ditotal nominal bantuan yang tidak tepat sasaran jumlahnya mencapai Rp20 juta yang sudah dikembalikan sampai hari ini," sebutnya. (*)
"Kalau secara lisan sudah diberitahu Dinas Sosial kalau di Dharmasraya ada persoalan penyaluran BLT, sempat ditanya kalau seperti itu apa solusinya," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Dharmasraya Wiliyamson di Pulau Punjung, Rabu.
Oleh karena itu, tambah dia pemerintah daerah diminta menyurati secara resmi Kejari Dharmasraya terkait persoalan tersebut.
Sejalan dengan itu juga melampirkan data-data nagari yang bermasalah dalam penyaluran BLT bagi warga terdampak akibat COVID-19, lanjut dia.
Pihak kejaksaan belum dapat berkomentar lebih jauh apabila surat resmi dan data belum diterima, kata dia kalau sudah ada pemberitahuan resmi baru dapat didiskusikan dengan Kajari apa tindaklanjut berikutnya.
Saat ditanya langkah hukum apabila tidak dikembalikan, pihaknya juga mengatakan belum dapat berkomentar lebih jauh.
"Saya tidak dapat berandai-andai jika duduk persoalannya belum jelas. Nanti dilihat dulu apa ini kesalahan yang disengaja saat pendataan oleh aparatur di tingkat nagari atau bagaimana. Jadi jelas dulu inti persoalannya dimana, setelah itu baru turun ke lapangan," ungkap dia.
Menurut dia kalau memang penyaluran BLT tidak tepat sasaran dengan data-data yang cukup maka secara hukum wajib dikembalikan ke kas daerah karena itu uang negara.
"Kami mengimbau kalau memang sudah terlanjur dikembalikan saja ke kas daerah," tambah dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya meminta pemerintah nagari untuk mengembalikan BLT yang telah disalurkan kepada penerima yang tidak tepat sasaran.
"Kami sudah surati wali nagari terkait hal ini. Diberi waktu hingga 5 Juni 2020 untuk menarik bantuan tersebut dari penerima yang tidak berhak dan mengembalikan ke pemerintah kabupaten," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (SOSP3APPKB) Dharmasraya, Boby Perdana Riza di Pulau Punjung, Selasa (2/6).
Ia mengatakan penarikan itu dilakukan setelah adanya laporan yang diterima Posko Pengaduan terkait penyaluran BLT. Hingga kini setidaknya terdapat empat nagari yang ditemukan penyaluranya tidak tetap sasaran.
Ke empat nagari yang sudah memiliki data itu telah mengembalikan dana tersebut ke pemerintah daerah, lanjut dia.
"Kalau ditotal nominal bantuan yang tidak tepat sasaran jumlahnya mencapai Rp20 juta yang sudah dikembalikan sampai hari ini," sebutnya. (*)