Polisi Dharmasraya tangkap pencuri baterai BTS Telkomsel
Sabtu, 16 Mei 2020 15:58 WIB
Pencuri batrai BTS ditangkap. (ANTARA/Ilka jansen)
Pulau Punjung (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap seorang pelaku pencurian baterai tower Base Tansceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel, Mon (33) warga Nagari (Desa Adat) Koto Baru pada Sabtu dini hari.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditiya Galayudha Ferdiyansah melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Jefri Afridan, di Pulau Punjung, Sabtu, mengatakan pelaku ditangkap saat kepergok sedang mencuri di area BTS Telkomsel di Nagari (Desat Adat) Kurnia Selatan, Kecamatan Koto Salak bersama sejumlah barag bukti.
"Dari tangan tersangka kita amankan 10 unit baterai BTS Telkomsel," jelas dia.
Ia mengatakan sebelum penangkapan polisi mendapat laporan warga terkait tindak tanduk pelaku yang mencurigakan di sekitar area tower BTS Telkomsel.
Selanjutnya aparat keamanan Polsek Sungai Rumbai mengecek ke lokasi dan menemukan barang bukti curian dan tersangka yang mengendap di semak-semak belakang area tower.
"Dari pengakuan tersangka ia melakukan aksi tersebut bersama beberapa orang lainnya, ini juga kita lakukan pendalaman," kata dia.
Ia menjelaskan tersangka bersama dengan beberapa kawanan lainya merupakan spesialis pencuri baterai tower BTS karena mengaku telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Pihak kepolisian sudah mengantongi identitas kawanan pelaku lainnya hasil pengembangan sementara dari tersangka.
"Ada sekitar lima orang rekan lainnya yang sedang kita kejar," ungkap dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan.***2***
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditiya Galayudha Ferdiyansah melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Jefri Afridan, di Pulau Punjung, Sabtu, mengatakan pelaku ditangkap saat kepergok sedang mencuri di area BTS Telkomsel di Nagari (Desat Adat) Kurnia Selatan, Kecamatan Koto Salak bersama sejumlah barag bukti.
"Dari tangan tersangka kita amankan 10 unit baterai BTS Telkomsel," jelas dia.
Ia mengatakan sebelum penangkapan polisi mendapat laporan warga terkait tindak tanduk pelaku yang mencurigakan di sekitar area tower BTS Telkomsel.
Selanjutnya aparat keamanan Polsek Sungai Rumbai mengecek ke lokasi dan menemukan barang bukti curian dan tersangka yang mengendap di semak-semak belakang area tower.
"Dari pengakuan tersangka ia melakukan aksi tersebut bersama beberapa orang lainnya, ini juga kita lakukan pendalaman," kata dia.
Ia menjelaskan tersangka bersama dengan beberapa kawanan lainya merupakan spesialis pencuri baterai tower BTS karena mengaku telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Pihak kepolisian sudah mengantongi identitas kawanan pelaku lainnya hasil pengembangan sementara dari tersangka.
"Ada sekitar lima orang rekan lainnya yang sedang kita kejar," ungkap dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan.***2***
Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot sebut Telkomsel bangun dua BTS pada 2026 perkuat sinyal di Pariaman
23 January 2026 17:24 WIB
Komdigi pulihkan 145 BTS dan distribusikan bantuan internet satelit di Sumbar
04 December 2025 17:05 WIB