
BPKN: Tekankan jaringan internet harus dikelola secara merata

Padang (ANTARA) - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menekankan bahwa jaringan internet harus dikelola secara merata dan tidak hanya menyasar kota besar di tanah air
"Keadilan digital bukan hanya soal satu transaksi paket data. Kita bicara tentang bagaimana jaringan dikelola agar akses internet bisa dirasakan merata. Bukan hanya di kota besar, tetapi juga di wilayah pelosok," kata Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan Indonesia memiliki karakter geografis yang tidak sederhana berupa gugusan kepulauan yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau. Dalam kondisi seperti ini, pemerataan akses internet membutuhkan kerja infrastruktur yang besar, mulai dari membangun menara BTS, jaringan akses, jaringan inti, hingga sistem transmisi dan pusat data.
Telkomsel sendiri telah memasang lebih dari 280 ribu BTS di seluruh Indonesia dan menjangkau sekitar 97 persen populasi. Upaya ini juga mencakup pengoperasian BTS di wilayah terdepan, terluar, tertinggal dan kawasan perbatasan serta pembangunan BTS USO bersama pemerintah melalui BAKTI untuk desa yang sebelumnya belum terlayani.
Mufti menilai fakta ini penting untuk dipahami publik. “Kalau kita bicara keadilan sosial, maka ukurannya bukan hanya saya sebagai individu tetapi juga akses bagi semua orang termasuk warga di daerah yang biaya pembangunannya jauh lebih mahal dan menantang" ujar dia.
Hal lain yang kerap luput dari perbincangan adalah sifat jaringan telekomunikasi sebagai kapasitas bersama (shared capacity). Dalam jaringan seluler, kapasitas tidak disediakan khusus satu per satu untuk setiap orang, melainkan digunakan bersama-sama pada area dan waktu yang sama. Karena itu, ketika beban jaringan meningkat berlebihan, dampaknya tidak berhenti pada satu pengguna, tetapi bisa menurunkan pengalaman layanan bagi banyak orang. Misalnya, kecepatan melambat atau buffering lebih sering.
Risiko network congestion ini terjadi apabila akumulasi pemakaian terjadi serentak dan melampaui kapasitas yang tersedia, sehingga kualitas layanan masyarakat luas dapat menurun. Dalam kerangka itu, pengelolaan jaringan menjadi instrumen untuk menjaga agar akses tetap terbagi lebih adil dan kualitas layanan tetap terjaga.
"Di sinilah perspektif keadilan sosial bekerja," kata Mufti.
Ia mengatakan keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak mungkin orang tetap bisa mendapatkan layanan yang layak.
Di persidangan MK, salah satu penjelasan yang disampaikan operator bahwa layanan internet pada paket data merupakan jasa berupa hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan volume dan jangka waktu tertentu. Artinya, yang berakhir ketika masa aktif selesai adalah masa layanan/hak akses, bukan “barang” yang berpindah kepemilikan.
Sisi yang kerap tidak terlihat publik, kata Mufti, adalah penyediaan jaringan memerlukan investasi dan biaya operasional yang terus berjalan seperti listrik, pemeliharaan perangkat, sewa lahan, peningkatan kapasitas, hingga pengelolaan transmisi. Ini pengeluaran operator bahkan sebelum layanan itu dipakai pelanggan.
Sidang di MK pada akhirnya bukan sekadar soal terminologi, tetapi tentang bagaimana negara dan para pemangku kepentingan menempatkan internet sebagai kebutuhan penting masyarakat, sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan keberlanjutan pemerataan akses.
Pewarta: Rilis
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
