109 napi asimilasi kembali ditangkap polisi
Kamis, 14 Mei 2020 18:10 WIB
Polisi menangkap dua napi asimilasi yang kembali beraksi di Kota Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polri telah menangkap 109 narapidana asimilasi lantaran mereka kembali berulah.
"Sampai hari ini, ada 109 napi asimilasi yang kembali diamankan dan diproses hukum oleh Polri," kata Kombes Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Penangkapan 109 napi asimilasi itu tersebar di 19 Polda jajaran yang di antaranya Polda Jateng menangani 15 kasus, disusul Polda Sumut menangani 14 kasus.
Kemudian Polda Jabar menangani 11 kasus, Polda Kalbar menangani 10 kasus dan Polda Riau 9 kasus.
Ramadhan memaparkan, jenis kejahatan yang dominan dilakukan para napi asimilasi tersebut adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan tercatat ada sebanyak 40 kasus, pencurian kendaraan bermotor 16 kasus dan pencurian dengan kekerasan 15 kasus.
Kemudian kasus narkoba 12 kasus, penganiayaan dan pengeroyokan 11 kasus, pemerkosaan dan pencabulan 2 kasus, penipuan dan penggelapan 2 kasus, perjudian 1 kasus dan pembunuhan 2 kasus di Banjarmasin dan Medan.
Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya didominasi faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas dan curanmor.
Selain itu, motif lainnya, kata Ramadhan, ada yang didorong karena rasa sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan.
Sebelumnya, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi.
Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA.
"Sampai hari ini, ada 109 napi asimilasi yang kembali diamankan dan diproses hukum oleh Polri," kata Kombes Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Penangkapan 109 napi asimilasi itu tersebar di 19 Polda jajaran yang di antaranya Polda Jateng menangani 15 kasus, disusul Polda Sumut menangani 14 kasus.
Kemudian Polda Jabar menangani 11 kasus, Polda Kalbar menangani 10 kasus dan Polda Riau 9 kasus.
Ramadhan memaparkan, jenis kejahatan yang dominan dilakukan para napi asimilasi tersebut adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan tercatat ada sebanyak 40 kasus, pencurian kendaraan bermotor 16 kasus dan pencurian dengan kekerasan 15 kasus.
Kemudian kasus narkoba 12 kasus, penganiayaan dan pengeroyokan 11 kasus, pemerkosaan dan pencabulan 2 kasus, penipuan dan penggelapan 2 kasus, perjudian 1 kasus dan pembunuhan 2 kasus di Banjarmasin dan Medan.
Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya didominasi faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas dan curanmor.
Selain itu, motif lainnya, kata Ramadhan, ada yang didorong karena rasa sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan.
Sebelumnya, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi.
Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenkumham Sumbar keluarkan ratusan narapidana lewat asimilasi COVID-19
04 July 2022 16:07 WIB, 2022
Tiga orang narapidana Lapas Talu peroleh pembebasan melalui program asimilasi-cuti bersyarat
03 February 2022 18:46 WIB, 2022
Karena ini, empat WBP Rutan Lubuk Sikaping peroleh asimilasi dijalankan di rumah
07 September 2021 19:12 WIB, 2021
Ratusan warga binaan di Lapas Pariaman telah peroleh asimilasi COVID-19
30 January 2021 16:33 WIB, 2021
Kemenkumham Sumbar keluarkan 2.268 orang narapidana lewat porgram asimilasi
06 January 2021 15:25 WIB, 2021
Lapas Lubukbasung panen jagung yang digarap melalui program asimilasi warga binaan
17 September 2020 13:46 WIB, 2020
Kembali berulah Polresta Padang bekuk 12 napi asimilasi, lima dilumpuhkan dengan timah panas
30 June 2020 16:45 WIB, 2020