Padang, (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat mengingatkan pemerintah provinsi dan jajaran melakukan sosialisasi optimal jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di provinsi itu.

"Kita berharap ini langkah yang paling baik untuk  meredam penularan COVID-19 di Sumatera Barat yang belakangan angkanya memang semakin mengkhawatirkan, namun pelaksanaannya butuh kolaborasi dan kesiapan yang cukup," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Minggu
 
Menurut dia  sosialisasi PSBB  mesti sampai pada level paling bawah menggunakan semua media komunikasi.

Ia menilai sosialisasi dan  edukasi berbasis rumah ibadah, lebih efektif digunakan, RT atau Jorong di nagari mesti bekerja sama dengan pengurus masjid dan mushala.

Kemudian pemerintah harus segera menyiapkan logistik jaringan pengamanan sosial bagi masyarakat terdampak selama PSBB dan  Memastikan percepatan pendataan dan sistem distribusi bantuan.

Bila ada kendala pastikan semua kembali ke juknis yang semestinya sudah dipahami oleh pelaksana di lapangan, ujarnya.

Kami kira pada PSSB, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota  harus lebih cepat lagi, semoga saja tidak ada lagi kendala pengalihan anggaran APBD, sehingga waktu yang tersisa jelang resminya PSBB diterapkan semua kendala bisa teratasi, kata dia.

Ia menilai bantuan atau jejaring pengamanan sosial penting di masa PSBB, sehingga tidak ada rakyat yang sampai kelaparan pada masa PSBB dan tidak ada bantuan sosial yang dipolitisasi oleh pihak mana pun.

Ombudsman mendorong pemerintah untuk menyiapkan berbagai protokol yang akan berhubungan dengan masyarakat dan segera menyosialisasikannya.

Mari minimalkan sanksi pada penerapan karena pendekatan yang humanis dengan kemampuan komunikasi  asertif menjadi hal penting. Bila harus ada sanksi tentu harus menerapkan prinsip penghargaan pada kemanusiaan individu, katanya lagi.

Ombudsman juga mengimbau kolaborasi semua pihak dan seluruh komponen masyarakat untuk ikut mendukung dan menyukseskan PSBB ini, kami yakin pemerintah saja tidak akan cukup, butuh dukungan bantuan dari masyarakat civil dalam menghadapi masa sulit ini, kata dia.

Ia menambahkan sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman akan terus memantau pelaksanaan PSBB dan  mengimbau masyarakat untuk tetap aktif menyampaikan pengaduan atas pelaksanaan PSBB melalui  facebook, instagram atau call centre  di nomor 0811 955 3737.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 22 April 2020 setelah proses sosialisasi dilakukan kepada masyarakat sehingga mereka memahami konsepnya guna mengatasi pandemi COVID-19.

"Direncanakan, PSBB dimulai Rabu (22/4) namun akan dipastikan setelah rapat koordinasi gubernur dengan bupati dan wali kota Senin (20/4) nanti," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno .

Meski penerapan masih beberapa hari lagi, katanya, sosialisasi sudah harus dimulai sejak Sabtu ini dengan memanfaatkan semua media, baik media sosial maupun media luar ruang.

Khusus media luar ruang, katanya, juga akan dipasang di daerah-daerah perbatasan agar orang yang ingin masuk Sumbar juga memahami penerapan konsep PSBB.

Baca juga: Menkes setujui PSBB di Sumatera Barat, Pemprov segera laksanakan
Baca juga: Sumbar akan terapkan PSBB mulai 22 April 2020



 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Mario Sofia Nasution
Copyright © ANTARA 2024