Sarilamak, (ANTARA) - Wakil Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat Ferizal Ridwan yang dikenal sebagai salah seorang yang peduli dengan perjuangan Tan Malaka mengingatkan agar masyarakat tidak salah paham dengan dijadikannya buku Tan Malaka berjudul Massa Aksi sebagai barang bukti untuk kasus Vandalisme.
"Sebagai proses hukum itu memungkinkan dan sah-sah saja menjadi barang bukti oleh pihak penyidik atas kasus Vandalisme ini. Tapi jangan salah paham," kata Ferizal di Sarilamak, Rabu.
Ia mengatakan masyarakat diharapkan jangan memandang isi buku Tan Malaka tersebut menjadi salah satu inspirasi dalam menjalankan aksi Vandalisme dan sampai mempersalahkan buku tersebut atas aksi Vandalisme.
"Seperti contoh sebuah pisau, itu tergantung bagi yang menggunakan. Kalau mau disalahgunakan bisa, dipakai menjadi alat dapur juga bisa," ujarnya.
Kalau dipelajari dari buku massa aksi tersebut, kata dia, memang kadang kala dapat membangkitkan semangat revolusi, karena apa yang diungkapkan Tan Malaka mungkin saja dirasakan pada kondisi saat ini.
"Tentunya jika tidak pandai pandai memilah milah tentu akan terbentuk paham dan semangat revolusi," kata dia.
Namun, buku sebagai sebuah ranah intelektual seharusnya dapat dijadikan pembaca ke hal yang lebih positif. Sebab, buku Massa Aksi karya Tan Malaka dapat meningkatkan rasa nasionalisme.
"Jangan isi bukunya yang disalahkan. Kami juga berharap agar suatu kelompok jangan menjadikan buku karya Tan Malaka itu sebagai inspirasinya untuk melakukan aksi vandalisme," sebutnya.
Terlebih, katanya, sosok dengan nama asli Sutan Ibrahim Gelar Datuk Sutan Malaka ini merupakan salah satu pahlawan nasional yang merupakan sosok guru dan telah memulai kebebasan berfikir lebih dari satu abad lalu.
"Ide beliau, gagasan merdeka 100 persen. Gagasan beliau tidak ketergantungan pada pihak lain, pembangunan yang pro rakyat, serta sendi-sendi berbangsa dan bernegara yang beliau ajarkan," kata dia.
Sebelumnya pada 11 April 2020, Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota menangkap lima orang penyebar ujaran kebencian dengan cara melakukan aksi vandalisme yang berisi kata-kata hasutan di wilayah Tangerang Kota. Salah satu barang bukti, yakni buku Massa Aksi karya Tan Malaka. (*)
"Sebagai proses hukum itu memungkinkan dan sah-sah saja menjadi barang bukti oleh pihak penyidik atas kasus Vandalisme ini. Tapi jangan salah paham," kata Ferizal di Sarilamak, Rabu.
Ia mengatakan masyarakat diharapkan jangan memandang isi buku Tan Malaka tersebut menjadi salah satu inspirasi dalam menjalankan aksi Vandalisme dan sampai mempersalahkan buku tersebut atas aksi Vandalisme.
"Seperti contoh sebuah pisau, itu tergantung bagi yang menggunakan. Kalau mau disalahgunakan bisa, dipakai menjadi alat dapur juga bisa," ujarnya.
Kalau dipelajari dari buku massa aksi tersebut, kata dia, memang kadang kala dapat membangkitkan semangat revolusi, karena apa yang diungkapkan Tan Malaka mungkin saja dirasakan pada kondisi saat ini.
"Tentunya jika tidak pandai pandai memilah milah tentu akan terbentuk paham dan semangat revolusi," kata dia.
Namun, buku sebagai sebuah ranah intelektual seharusnya dapat dijadikan pembaca ke hal yang lebih positif. Sebab, buku Massa Aksi karya Tan Malaka dapat meningkatkan rasa nasionalisme.
"Jangan isi bukunya yang disalahkan. Kami juga berharap agar suatu kelompok jangan menjadikan buku karya Tan Malaka itu sebagai inspirasinya untuk melakukan aksi vandalisme," sebutnya.
Terlebih, katanya, sosok dengan nama asli Sutan Ibrahim Gelar Datuk Sutan Malaka ini merupakan salah satu pahlawan nasional yang merupakan sosok guru dan telah memulai kebebasan berfikir lebih dari satu abad lalu.
"Ide beliau, gagasan merdeka 100 persen. Gagasan beliau tidak ketergantungan pada pihak lain, pembangunan yang pro rakyat, serta sendi-sendi berbangsa dan bernegara yang beliau ajarkan," kata dia.
Sebelumnya pada 11 April 2020, Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota menangkap lima orang penyebar ujaran kebencian dengan cara melakukan aksi vandalisme yang berisi kata-kata hasutan di wilayah Tangerang Kota. Salah satu barang bukti, yakni buku Massa Aksi karya Tan Malaka. (*)