Baru empat hari keluar penjara melalui program asimilasi Corona, mantan napi ini ditangkap mencuri motor
Selasa, 14 April 2020 14:33 WIB
Polisi Amankan dua pelaku Curanmor (Rudi)
Pontianak, (ANTARA) - Kepolisian Resor Singkawang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IC dan AC di wilayah hukum Polres setempat, dimana salah satunya merupakan mantan narapidana yang menerima program asimilasi Corona dan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan pada 9 April lalu.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengatakan, kedua pria ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yang mana IC ditangkap di Kabupaten Sambas dan AC ditangkap di Kota Singkawang.
"Berdasarkan interogasi, kedua tersangka ini merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Singkawang," katanya di Singkawang, Selasa.
Bahkan, salah satu dari tersangka berinisial AC, baru saja bebas pada 9 April kemarin, karena mendapatkan asimilasi Corona dari Kemenkumham.
Penangkapan kepada kedua tersangka, katanya, berdasarkan adanya tiga laporan polisi (LP) mengenai pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Mapolres Singkawang.
"Masing-masing tersangka, memiliki cara tersendiri untuk melakukan pencurian," ujarnya.
Seperti tersangka IC, berhasil melakukan pencurian terhadap dua kendaraan bermotor. Yang bersangkutan melakukan pencurian dengan memanfaatkan kondisi motor yang mudah untuk dibawa lari.
"Yaitu dengan cara merusak stang motor, lalu pelaku merusak kuncinya tanpa menggunakan kunci palsu," ungkapnya.
Sedangkan pelaku AC, berpura-pura minta diantar oleh korban berkeliling Kota Singkawang. Apabila kondisi dirasakan aman, pelaku langsung melakukan pengancaman terhadap korban tepatnya di depan SMA Negeri 2 Singkawang.
Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga hasil dari pencurian yang dilakukan kedua tersangka.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Sementara tersangka IC dan AC tak bisa berkata banyak atas perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan itu dilakukannya, dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.
"Cuma untuk kebutuhan hidup saja pak, tidak ada yang lain," kata IC. (*)
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengatakan, kedua pria ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yang mana IC ditangkap di Kabupaten Sambas dan AC ditangkap di Kota Singkawang.
"Berdasarkan interogasi, kedua tersangka ini merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Singkawang," katanya di Singkawang, Selasa.
Bahkan, salah satu dari tersangka berinisial AC, baru saja bebas pada 9 April kemarin, karena mendapatkan asimilasi Corona dari Kemenkumham.
Penangkapan kepada kedua tersangka, katanya, berdasarkan adanya tiga laporan polisi (LP) mengenai pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Mapolres Singkawang.
"Masing-masing tersangka, memiliki cara tersendiri untuk melakukan pencurian," ujarnya.
Seperti tersangka IC, berhasil melakukan pencurian terhadap dua kendaraan bermotor. Yang bersangkutan melakukan pencurian dengan memanfaatkan kondisi motor yang mudah untuk dibawa lari.
"Yaitu dengan cara merusak stang motor, lalu pelaku merusak kuncinya tanpa menggunakan kunci palsu," ungkapnya.
Sedangkan pelaku AC, berpura-pura minta diantar oleh korban berkeliling Kota Singkawang. Apabila kondisi dirasakan aman, pelaku langsung melakukan pengancaman terhadap korban tepatnya di depan SMA Negeri 2 Singkawang.
Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga hasil dari pencurian yang dilakukan kedua tersangka.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Sementara tersangka IC dan AC tak bisa berkata banyak atas perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan itu dilakukannya, dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.
"Cuma untuk kebutuhan hidup saja pak, tidak ada yang lain," kata IC. (*)
Pewarta : Rendra Oxtora
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pria ini dibekuk polisi karena sebarkan foto dan video asusila mantan istrinya
13 May 2020 16:33 WIB, 2020
Satu keluarga dirujuk ke rumah sakit pasca-pulang liburan dari Korea Selatan
05 March 2020 11:05 WIB, 2020
TKW ini dipulangkan majikannya dari Malaysia setelah sakit, diduga korban perdagangan orang 10 bulan tak digaji
11 October 2019 10:30 WIB, 2019
Polisi selidiki kematian pria yang ditemukan tanpa pakaian di kamar indekos
13 August 2019 7:41 WIB, 2019
Pengakuan para wanita korban kawin kontrak di Tiongkok, sering disiksa keluarga suami
26 June 2019 7:45 WIB, 2019
Hepatitis A merebak di Singkawang, Kemenkes: bukan penyakit berbahaya
07 September 2018 13:14 WIB, 2018