Padang, (ANTARA) - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Kementerian Agama hanya melayani pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan untuk sementara waktu nikah di luar KUA tidak dapat dilaksanakan.

"Ini dalam rangka  mengurangi keramaian, warga yang hendak menikah bisa mendaftar secara daring melalui web simkah.kemenag.go.id," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumbar Hendri di Padang, Rabu pada jumpa pers daring yang difasilitasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJT) Sumbar.

Menurut dia untuk saat ini Kemenag tidak melayani pendaftaran baru warga yang akad nikah mengingat saat ini sedang dalam kondisi darurat COVID-19.

Saat ini pelayanan akad nikah hanya berlaku bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April 2020, kata dia.

Ia menyampaikan pelayanan akad nikah di luar KUA ditiadakan dan diganti dengan akad nikah di KUA setempat.

Jumlah orang yang mengikuti juga dibatasi tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan, kata dia.

Dalam pelaksanaannya semua yang ikut prosesi akad nikah diminta mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan masker.

"Khusus petugas, wali nikah dan pengantin diwajibkan memakai sarung tangan saat ijab qabul," ujarnya.

Terkait dengan pelayanan konsultasi nikah tetap dilaksanakan secara daring dan KUA memberikan nomor kontak petugas agar pelayanan tetap terselenggara secara optimal.

Ia menambahkan tidak diperkenankan melaksanakan akad nikah secara daring, menggunakan video konferensi atau aplikasi berbasis web  lainya.
 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024