Manfaatkan COVID-19, 15 tahanan kabur tapi tertangkap kembali
Sabtu, 4 April 2020 8:43 WIB
Direktur Ditnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan. ANTARA/Muh Hasanuddin
Makassar (ANTARA) - Sebanyak 15 tahanan kasus narkoba Polda Sulsel yang kabur dari sel rumah tahanan memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 akhirnya ditangkap kembali oleh polisi di berbagai tempat.
Direktur Ditnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan di Makassar, Sabtu, mengatakan, total tersangka yang melarikan diri pada Minggu (29/3) sore itu sebanyak 15 orang dan lima di antaranya sudah diamankan kembali.
"Kembali satu orang tersangka diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Parepare di tempat persembunyiannya usai melarikan diri dari sel tahanan," ujarnya.
Tersangka yang diamankan yakni Ardiansyah alias Asri. Tersangka diamankan di Jalan M Arsyad, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Ia mengatakan, tersangka Asri ditangkap setelah anggota Satuan Narkoba Polres Parepare mendapatkan informasi dari informannya jika ada orang asing yang mencurigakan sedang bersembunyi di Jalan M Arsyad.
Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Suardi bersama anggotanya langsung menuju rumah tempat persembunyian tersangka kemudian membawanya ke polres untuk dilakukan interogasi.
Anggota Narkoba Polres Parepare juga berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Sulsel dan mengetahui jika yang diamankan adalah satu dari 15 orang tahanan yang melarikan diri.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang mencurigakan di lokasi tersebut. Pelaku yang ditangkap yakni Ardiansah alias Asri," katanya.
Kombes Hermawan menyebutkan lima dari 15 tersangka narkoba yang melarikan diri itu sudah diamankan kembali dan tersisa 10 orang dalam pengejaran.
Lima orang tersangka yang sudah diamankan kembali yakni Nandito, Ikhsan, Febrianto, Reski dan Asri. Sementara 10 tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran yakni, Ramli alias Sakka, Wandi, Tommeng, M Hafis, Faisal, Rizal, Edi Suhendri, M Ilham, Akbar dan Erwin.
"Tidak lama lagi 10 tersangka lainnya akan ditangkap. Mereka sudah diidentifikasi dan sekarang dalam pengejaran," ucapnya.
Direktur Ditnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan di Makassar, Sabtu, mengatakan, total tersangka yang melarikan diri pada Minggu (29/3) sore itu sebanyak 15 orang dan lima di antaranya sudah diamankan kembali.
"Kembali satu orang tersangka diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Parepare di tempat persembunyiannya usai melarikan diri dari sel tahanan," ujarnya.
Tersangka yang diamankan yakni Ardiansyah alias Asri. Tersangka diamankan di Jalan M Arsyad, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Ia mengatakan, tersangka Asri ditangkap setelah anggota Satuan Narkoba Polres Parepare mendapatkan informasi dari informannya jika ada orang asing yang mencurigakan sedang bersembunyi di Jalan M Arsyad.
Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Suardi bersama anggotanya langsung menuju rumah tempat persembunyian tersangka kemudian membawanya ke polres untuk dilakukan interogasi.
Anggota Narkoba Polres Parepare juga berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Sulsel dan mengetahui jika yang diamankan adalah satu dari 15 orang tahanan yang melarikan diri.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang mencurigakan di lokasi tersebut. Pelaku yang ditangkap yakni Ardiansah alias Asri," katanya.
Kombes Hermawan menyebutkan lima dari 15 tersangka narkoba yang melarikan diri itu sudah diamankan kembali dan tersisa 10 orang dalam pengejaran.
Lima orang tersangka yang sudah diamankan kembali yakni Nandito, Ikhsan, Febrianto, Reski dan Asri. Sementara 10 tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran yakni, Ramli alias Sakka, Wandi, Tommeng, M Hafis, Faisal, Rizal, Edi Suhendri, M Ilham, Akbar dan Erwin.
"Tidak lama lagi 10 tersangka lainnya akan ditangkap. Mereka sudah diidentifikasi dan sekarang dalam pengejaran," ucapnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejaksaan Agung ungkap Dirpem JAKTV nonaktif wajib lapor usai jadi tahanan kota
28 April 2025 13:03 WIB
Menteri Agus Andrianto berbincang hingga makan bersama tahanan di Cipinang
25 February 2025 14:30 WIB