Padang, (ANTARA) - Tiga kecamatan di Kota Padang masuk zona merah Corona Virus Disease (COVID-19) meliputi Lubuk Begalung, Padang Timur dan Koto Tangah berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kota Padang.
"Zona merah tersebut merupakan daerah yang ditemukan ada warga yang terkonfirmasi positif corona," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani di Padang, Selasa.
Menurut dia hingga Selasa 30 Maret 2020 pukul 13.30 WIB warga Padang yang terkonfirmasi positif sebanyak lima orang dan satu orang meninggal dunia.
Sementara jumlah pelaku perjalanan dari daerah terjangkit mencapai 2.387 orang, orang dalam pengawasan 93 orang, pasien dalam pengawasan 9 orang.
Menurut dia belajar dari kasus positif untuk sementara waktu warga Padang diimbau tidak bepergian ke luar daerah apalagi ke daerah yang terjangkit.
Kepada warga yang baru saja pulang dari daerah terjangkit diminta untuk melapor kepada petugas kesehatan dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Pada sisi lain Wali Kota Padang Mahyeldi menerbitkan instruksi pembatasan aktivitas masyarakat bepergian ke luar rumah salah satunya pelarangan bepergian keluar di malam hari dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).
Berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah warga Padang dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB terhitung 30 Maret 2020, kata dia.
Akan tetapi pelarangan tersebut memiliki pengecualian bagi warga yang punya keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal penting lainnya.
"Syaratnya warga yang keluar malam harus memakai masker," ujarnya.
Selain itu Pemerintah Kota Padang akan menutup akses jalan pintu masuk kota untuk memutus mata rantai penyebaran corona yaitu Jalan Adinegoro, Jalan Sutan Syahrir Mata Air dan Jalan Raya Lubuk Begalung mengarah ke Universitas Putra Indonesia (UPI).
"Zona merah tersebut merupakan daerah yang ditemukan ada warga yang terkonfirmasi positif corona," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani di Padang, Selasa.
Menurut dia hingga Selasa 30 Maret 2020 pukul 13.30 WIB warga Padang yang terkonfirmasi positif sebanyak lima orang dan satu orang meninggal dunia.
Sementara jumlah pelaku perjalanan dari daerah terjangkit mencapai 2.387 orang, orang dalam pengawasan 93 orang, pasien dalam pengawasan 9 orang.
Menurut dia belajar dari kasus positif untuk sementara waktu warga Padang diimbau tidak bepergian ke luar daerah apalagi ke daerah yang terjangkit.
Kepada warga yang baru saja pulang dari daerah terjangkit diminta untuk melapor kepada petugas kesehatan dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Pada sisi lain Wali Kota Padang Mahyeldi menerbitkan instruksi pembatasan aktivitas masyarakat bepergian ke luar rumah salah satunya pelarangan bepergian keluar di malam hari dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).
Berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah warga Padang dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB terhitung 30 Maret 2020, kata dia.
Akan tetapi pelarangan tersebut memiliki pengecualian bagi warga yang punya keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal penting lainnya.
"Syaratnya warga yang keluar malam harus memakai masker," ujarnya.
Selain itu Pemerintah Kota Padang akan menutup akses jalan pintu masuk kota untuk memutus mata rantai penyebaran corona yaitu Jalan Adinegoro, Jalan Sutan Syahrir Mata Air dan Jalan Raya Lubuk Begalung mengarah ke Universitas Putra Indonesia (UPI).