Polisi sita senjata api dari bandar Narkoba
Minggu, 1 Maret 2020 8:15 WIB
Salah seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 5,04 Gram dan senjata api rakitan saat diamankan di Mapolda Kalbar. (Istimewa)
Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menemukan dan menyita senjata api rakitan beserta beberapa butir peluru dari tangan salah satu pengedar Narkoba jenis sabu di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
"Sebelumnya, tim kami dari Subdit 2 Direktorat Narkoba telah berhasil menangkap dua tersangka berinisial DH dan SS serta barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat total 5,04 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha di Pontianak, Minggu.
Ia mengatakan, pengungkapan tindakan pidana kepemilikan narkotika jenis sabu itu diawali dari informasi dari masyarakat dan dilanjutkan rangkaian penyelidikan oleh Subdit 2 Direktorat Narkoba.
“Pengungkapan dilakukan pada hari Jumat 28 Februari kemarin, dengan TKP di Jalan Raya Sungai Kakap Gang Damai,” katanya.
Saat ditangkap, kedua tersangka DH dan SS tanpa melakukan perlawanan dan keduanya tidak bisa berkutik saat tim Subdit 2 Direktorat Narkoba berhasil menemukan barang bukti sabu.
“Selain menemukan barang bukti narkoba, saat penggeledahan petugas juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta pelurunya,” kata Yudha
Ia menambahkan, atas penemuan senjata api rakitan itu, pihaknya telah melakukan langkah koordinasi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) untuk dilakukan pengembangan asal muasal senjata tersebut.
“Untuk barang bukti dan kedua tersangka saat ini sudah berada di Mako Ditnarkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu untuk senjata api rakitan kami akan lakukan langkah pengembangan bersama Dit Reskrimum," katanya.
"Sebelumnya, tim kami dari Subdit 2 Direktorat Narkoba telah berhasil menangkap dua tersangka berinisial DH dan SS serta barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat total 5,04 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha di Pontianak, Minggu.
Ia mengatakan, pengungkapan tindakan pidana kepemilikan narkotika jenis sabu itu diawali dari informasi dari masyarakat dan dilanjutkan rangkaian penyelidikan oleh Subdit 2 Direktorat Narkoba.
“Pengungkapan dilakukan pada hari Jumat 28 Februari kemarin, dengan TKP di Jalan Raya Sungai Kakap Gang Damai,” katanya.
Saat ditangkap, kedua tersangka DH dan SS tanpa melakukan perlawanan dan keduanya tidak bisa berkutik saat tim Subdit 2 Direktorat Narkoba berhasil menemukan barang bukti sabu.
“Selain menemukan barang bukti narkoba, saat penggeledahan petugas juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta pelurunya,” kata Yudha
Ia menambahkan, atas penemuan senjata api rakitan itu, pihaknya telah melakukan langkah koordinasi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) untuk dilakukan pengembangan asal muasal senjata tersebut.
“Untuk barang bukti dan kedua tersangka saat ini sudah berada di Mako Ditnarkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu untuk senjata api rakitan kami akan lakukan langkah pengembangan bersama Dit Reskrimum," katanya.
Pewarta : Andilala
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus polisi tembak polisi hingga tewas, ternyata pelaku ambil senpi V2 Sabhara diam-diam
26 October 2021 12:51 WIB, 2021
Penembakan oleh KKB marak, polisi lacak dugaan penyelundupan senpi dan amunisi ke Papua
13 January 2020 8:21 WIB, 2020
Pengemudi "Lamborghini Koboi" AM sembunyikan senpi ilegal dalam brankas khusus
10 January 2020 5:55 WIB, 2020
Polisi ciduk pelaku jual beli senjata api, sita sembilan pucuk senpi dan ratusan butir peluru
24 December 2019 17:26 WIB, 2019
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB