Padang, (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghibahkan tanah eks Balai Benih Induk (BBI) Sukomananti seluas 281 hektare yang berada di Kabupaten Pasaman Barat kepada masyarakat adat dan berbagai instansi vertikal. Penyerahan hibah tanah eks BBI Sukomananti dari Pemprov Sumbar kepada Pemkab Pasaman Barat, Satuan TNI AD, Badan Pusat Statistik, SAR dan Lapas Terbuka Kelas II oleh Gubernur Irwan Prayitno di Padang, Jumat. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbar Yultehnil, Danrem 032 Wirabraja Kolonel Inf. Amrin, Bupati Pasaman Barat Baharuddin, Asisten Administrasi Umum Sudirman Gani, Kabiro Aset Syafruddin, serta perwakilan BPS, SAR, dan Kanwil Kemenkum dan HAM. Gubernur mengatakan, sebelum dilakukan pembagian dan penyerahan tanah dalam bentuk hibah kepada masing-masing instansi, Pemprov mengajukan permohonan persetujuan DPRD dan alhamdulillah disetujui, Persetujuan legislator sesuai dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor: 14/SB/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumbar terhadap hibah Tanah Eks. BBI Sukomananti di Pasaman Barat. Jadi, sebagai tindaklanjutnya dari persetujuan dewan tersebut, maka menetapkan tiga keputusan sebagai persyaratan hukum untuk pemberian hibah tanah tersebut. Keputusan Gubernur Nomor: 030-141-2013 tanggal 7 Februari 2013, tentang Penetapan Hibah barang milik berupa tanah eks. BBI Sukomananti Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Sumbar kepada Pasaman Barat dan instansi vertikal di kabupaten itu. Kemudian Keputusan Gubernur Nomor: 030-293-2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang Penetapan Hasil Penialian Tanah Eks. BBI Sukomananti dengan nilai appraisal sebesar Rp50.269.300.000,-. Berikut Keputusan Gubernur Sumbar Nomor : 030-308- 2013 tanggal 27 Maret 2013, tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Tanah Eks. BBI Sukomananti seluas 281 Ha yang berada di Kabupaten Pasaman Barat dari Daftar Inventaris Barang Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumbar. Irwan menegaskan dari semua proses yang sudah dilakukan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, pertama terhadap instansi pemerintah yang menerima hibah. Tanah yang tersebut, agar dapat menggunakan dan memfungsikan sesuai dengan apa yang di amanahkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) disepakati. Kedua, dalam penyerahan hibah yang sudah dilakukan tidak berarti secara akutansi aset pemerintah berkurang atau habis, namun ini hanyalah merupakan perpindahan/pengalihan tanggung jawab secara pencatatan akutansi dari Pemprov kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Satuan TNI AD, BPS, SAR dan Lapas Terbuka Kelas II. Artinya yang nilai ekonomi aset tersebut tidak akan berubah, semuanya akan utuh senilai Rp49.467.500.000,- (Empat puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). "Tugas ke depan dalam penggunaan tanah sebagai aset tetap yang merupakan kekayaan negara harus mampu dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya. Setidaknya ada beberapa aspek yang harus dilakukan, meliputi secara administrasi/aspek legal, maka masing-masing penerima hibah tentu menindaklanjuti pengurusan sertifikat/balik nama. Berikut, sebagai pengalihan hak bukti kepemilikan dan mencatat pada buku neraca inventaris sesuai nilai perolehannya dan mengamankan aset tersebut secara fisik di lapangan. Khusus kepada Bupati Pasaman Barat, kata gubernur, hibah yang di terima pada hari ini seluas 257,33 hektare, tentu segera menindaklanjuti untuk diserahkan kepada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Aur Kuning seluas 181,03 ha. Penyerahannya agar berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dan berharap DPRD Pasaman Barat mendukung sepenuhnya proses penyerahan hibah dari Pemkab kepada KAN tersebut.***4***

Pewarta : 6
Editor :
Copyright © ANTARA 2024