Padang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang merevisi peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Padang, Sumatera Barat.
"Perda tentang administrasi kependudukan perlu dilakukan perubahan karena menyangkut kebutuhan masyarakat dan juga mesti disesuaikan dengan aturan yang baru tentang kependudukan," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti, di Padang, Selasa.
Beberapa hal yang perlu direvisi diantaranya tentang penerbitan kartu identitas anak, penghapusan denda administrasi kependudukan, dan pemberlakuan tanda tangan elektronik, kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam revisi Perda tersebut juga diusulkan tentang pelayanan Adminduk secara daring dan gratis.
Sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 merupakan perubahan undang-undang atas nomor 23 tahun 2006 pada pasal 79A membahas tentang pelayanan Adminduk tidak dipungut biaya, kata dia.
"Akan tetapi pada tahun lalu sempat dikenakan denda. Maka dari itu pada tahun ini pengenaan biaya akan ditiadakan," kata dia.
Ia juga mengatakan hasil revisi tersebut akan diserahkan pada gubernur untuk dipertimbangkan dan setelah itu baru disahkan pada saat Paripurna DPRD Kota Padang.
Ia mengakui jika biaya Adminduk ditiadakan maka akan berdampak pada pengurangan PAD Kota Padang.
"Akan tetapi sebelumnya anggaran PAD dari Disdukcapil juga sudah dikurangi," kata dia.
Menurut dia banyak peluang yang bisa dilakukan untuk meningkatkan jumlah PAD.
"Potensi PAD juga bisa diperoleh dari peluang pariwisata di Kota Padang, tempat parkir, dan perdagangan," kata dia.
"Perda tentang administrasi kependudukan perlu dilakukan perubahan karena menyangkut kebutuhan masyarakat dan juga mesti disesuaikan dengan aturan yang baru tentang kependudukan," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti, di Padang, Selasa.
Beberapa hal yang perlu direvisi diantaranya tentang penerbitan kartu identitas anak, penghapusan denda administrasi kependudukan, dan pemberlakuan tanda tangan elektronik, kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam revisi Perda tersebut juga diusulkan tentang pelayanan Adminduk secara daring dan gratis.
Sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 merupakan perubahan undang-undang atas nomor 23 tahun 2006 pada pasal 79A membahas tentang pelayanan Adminduk tidak dipungut biaya, kata dia.
"Akan tetapi pada tahun lalu sempat dikenakan denda. Maka dari itu pada tahun ini pengenaan biaya akan ditiadakan," kata dia.
Ia juga mengatakan hasil revisi tersebut akan diserahkan pada gubernur untuk dipertimbangkan dan setelah itu baru disahkan pada saat Paripurna DPRD Kota Padang.
Ia mengakui jika biaya Adminduk ditiadakan maka akan berdampak pada pengurangan PAD Kota Padang.
"Akan tetapi sebelumnya anggaran PAD dari Disdukcapil juga sudah dikurangi," kata dia.
Menurut dia banyak peluang yang bisa dilakukan untuk meningkatkan jumlah PAD.
"Potensi PAD juga bisa diperoleh dari peluang pariwisata di Kota Padang, tempat parkir, dan perdagangan," kata dia.