Polda Sulteng tangkap penjual tabung elpiji bersubsidi tanpa izin
Minggu, 26 Januari 2020 15:42 WIB
Ilustrasi tabung gas LPG kemasan tiga kilogram.
Kendari (ANTARA) - Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara mengendus sindikat penjualan tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi yang dijual tanpa izin dan tidak sesuai dengan harga standar yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris Besar Polisi Rizal Engahu, di Kendari, Minggu, mengatakan sangat mungkin adanya oknum yang ikut bertanggungjawab jika terbongkar penjualan tabung gas elpiji yang meresahkan.
"Dua pengecer yang ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu dapat menjadi pintu masuk pengungkapan sindikat penjualan tabung gas bersubsidi yang meresahkan masyarakat," kata dia.
Dari tangan kedua tersangka disita 127 tabung gas elpiji isi tiga kilogram, terdiri 74 tabung gas berisi dan 53 tabung gas kosong.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pelaku yang sehari-hari sebagai pengelolah warung makan sederhana tidak ditahan karena kooperatif dan tidak memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara.
Polisi bersama petugas Pertamina menemukan tersangka memperjualbelikan tabung gas sekitar Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari.
Tersangka yang diduga kuat menjual tabung gas elpiji tiga kilogram menerangkan tabung gas LPG tiga kilogram dijual di kios milik mereka seharga Rp28.000 hingga Rp30.000 atau melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris Besar Polisi Rizal Engahu, di Kendari, Minggu, mengatakan sangat mungkin adanya oknum yang ikut bertanggungjawab jika terbongkar penjualan tabung gas elpiji yang meresahkan.
"Dua pengecer yang ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu dapat menjadi pintu masuk pengungkapan sindikat penjualan tabung gas bersubsidi yang meresahkan masyarakat," kata dia.
Dari tangan kedua tersangka disita 127 tabung gas elpiji isi tiga kilogram, terdiri 74 tabung gas berisi dan 53 tabung gas kosong.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pelaku yang sehari-hari sebagai pengelolah warung makan sederhana tidak ditahan karena kooperatif dan tidak memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara.
Polisi bersama petugas Pertamina menemukan tersangka memperjualbelikan tabung gas sekitar Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari.
Tersangka yang diduga kuat menjual tabung gas elpiji tiga kilogram menerangkan tabung gas LPG tiga kilogram dijual di kios milik mereka seharga Rp28.000 hingga Rp30.000 atau melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Antisipasi penimbunan BBM bersubsidi, Kapolres pimpin langsung sidak ke tiga SPBU di Pasbar
23 February 2023 9:01 WIB, 2023
Polres Pasaman Barat kawal SPBU antisipasi penimbunan BBM bersubsidi
17 September 2022 16:32 WIB, 2022
Polisi Pariaman tangkap warga Padang Pariaman yang diduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi
11 April 2022 17:12 WIB, 2022