Mobil-mobil mewah dalam kasus Jiwasraya
Selasa, 21 Januari 2020 6:33 WIB
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (kanan), tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung masih memilah aset maupun barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Masih dipilah-pilah untuk menentukan barang itu milik tersangka atau bukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1) malam.
Sebanyak delapan kendaraan mewah disita dari para tersangka.
Tercatat ada satu motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL milik Hendrisman Rahim, satu Mercedes Benz nopol B 926 MRA milik Rahman Wiryanti, istri dari Harry Prasetyo, satu mobil Mercedes Benz dengan nopol B 737 DIR atas nama Asuransi Jiwasraya, satu Mercedes Benz nopol B 70 KRO atas nama PT Hanson International Tbk.
Selain itu, satu Toyota Alphard dengan nopol B 1018 DT milik tersangka Hendrisman Rahim, satu Toyota Alphard nopol B 269 HP atas nama Harry Prasetyo, dan satu Toyota Innova Reborn nopol B 26 YRA, serta Honda CRV nopol B 1065 MW milik Syahmirwan.
Baca juga: Langkah memulihkan kepercayaan terhadap asuransi setelah kasus Jiwasraya
Tim jaksa penyidik Kejagung menyita kendaraan-kendaraan mewah itu untuk mendapatkan aset tersangka yang nantinya akan digunakan untuk mengembalikan kerugian uang negara.
"Alat bukti maupun aset nantinya akan digunakan untuk mengembalikan uang negara," katanya.
Kejagung juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro.
Baca juga: Erick Thohir tanggapi santai teror terkait Jiwasraya dan Asabri
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus itu, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Beres-beres industri asuransi dan dana pensiun, Presiden Jokowi: perlu reformasi
Baca juga: Penjelasan Jaksa Agung penanganan kasus Jiwasraya
"Masih dipilah-pilah untuk menentukan barang itu milik tersangka atau bukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1) malam.
Sebanyak delapan kendaraan mewah disita dari para tersangka.
Tercatat ada satu motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL milik Hendrisman Rahim, satu Mercedes Benz nopol B 926 MRA milik Rahman Wiryanti, istri dari Harry Prasetyo, satu mobil Mercedes Benz dengan nopol B 737 DIR atas nama Asuransi Jiwasraya, satu Mercedes Benz nopol B 70 KRO atas nama PT Hanson International Tbk.
Selain itu, satu Toyota Alphard dengan nopol B 1018 DT milik tersangka Hendrisman Rahim, satu Toyota Alphard nopol B 269 HP atas nama Harry Prasetyo, dan satu Toyota Innova Reborn nopol B 26 YRA, serta Honda CRV nopol B 1065 MW milik Syahmirwan.
Baca juga: Langkah memulihkan kepercayaan terhadap asuransi setelah kasus Jiwasraya
Tim jaksa penyidik Kejagung menyita kendaraan-kendaraan mewah itu untuk mendapatkan aset tersangka yang nantinya akan digunakan untuk mengembalikan kerugian uang negara.
"Alat bukti maupun aset nantinya akan digunakan untuk mengembalikan uang negara," katanya.
Kejagung juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro.
Baca juga: Erick Thohir tanggapi santai teror terkait Jiwasraya dan Asabri
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus itu, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Beres-beres industri asuransi dan dana pensiun, Presiden Jokowi: perlu reformasi
Baca juga: Penjelasan Jaksa Agung penanganan kasus Jiwasraya
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden minta penegakan hukum tegas kasus pidana di industri keuangan
06 February 2023 16:48 WIB, 2023
Berikut 13 perusahaan manajemen investasi Jiwasraya yang didakwa korupsi dan pencucian uang
31 May 2021 13:55 WIB, 2021
Dugaan cemarkan nama baik, Ketua BPK melaporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri
29 June 2020 16:00 WIB, 2020
Disita Kejagung, PT Bukit Asam ditunjuk kelola tambang milik tersangka Jiwasraya
28 February 2020 10:49 WIB, 2020
Gagal bayar Jiwasraya, OJK: pemerintah kebut penuntasan gagal bayar
12 February 2020 15:47 WIB, 2020