Aziz Syamsuddin diadukan KAKI, MKD janji bekerja transparan
Senin, 13 Januari 2020 20:05 WIB
Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019). (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habibburokhman mengatakan MKD akan bekerja secara transparan sesuau dengan ketentuan yang berlaku terkait aduan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
"Silahkan dipantau saja prosesnya, kami akan bekerja secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin.
Dia mengaku belum membaca berkas aduan yang disampaikan Koalisi Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aziz ketika menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Menurut dia, Tim Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan administrasi laporan tersebut.
"Selain itu kami selaku pimpinan MKD tidak boleh berkomentar tentang substansi perkara yang diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, Komite Anti-korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar etik meminta "fee" terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
"Kami dari Perhimpunan Advokat Pro-Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan terkait adanya dugaan permintaan 'fee' DAK oleh Pimpinan DPR bernama Aziz Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah," kata kuasa hukum KAKI, Agus Rihat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan saat Aziz menjabat Ketua Banggar DPR RI.
Menurut dia, permintaan "fee" tersebut terungkap atas pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang saat ini perkaranya akan disidangkan.
Agus mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik itu terkait pengakuan mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa yang memberikan keterangan di luar persidangan, bahwa Azis Syamsuddin menerima fee sebesar 8 Persen dari pengelontoran DAK pada APBN 2017.
Dia berharap MKD memproses laporannya terkait dugaan pelanggaran etik Aziz Syamsuddin, dengan langkah awal meminta keterangan Mustafa.
"Silahkan dipantau saja prosesnya, kami akan bekerja secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin.
Dia mengaku belum membaca berkas aduan yang disampaikan Koalisi Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aziz ketika menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Menurut dia, Tim Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan administrasi laporan tersebut.
"Selain itu kami selaku pimpinan MKD tidak boleh berkomentar tentang substansi perkara yang diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, Komite Anti-korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar etik meminta "fee" terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
"Kami dari Perhimpunan Advokat Pro-Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan terkait adanya dugaan permintaan 'fee' DAK oleh Pimpinan DPR bernama Aziz Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah," kata kuasa hukum KAKI, Agus Rihat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan saat Aziz menjabat Ketua Banggar DPR RI.
Menurut dia, permintaan "fee" tersebut terungkap atas pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang saat ini perkaranya akan disidangkan.
Agus mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik itu terkait pengakuan mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa yang memberikan keterangan di luar persidangan, bahwa Azis Syamsuddin menerima fee sebesar 8 Persen dari pengelontoran DAK pada APBN 2017.
Dia berharap MKD memproses laporannya terkait dugaan pelanggaran etik Aziz Syamsuddin, dengan langkah awal meminta keterangan Mustafa.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tutup Lomba Napak Tilas peringatan 78 tahun Bagindo Aziz Chan, Wawako : Pahlawan harus jadi teladan generasi muda
19 July 2025 13:01 WIB
Wawako Maigus Nasir : Bagindo Aziz Chan wariskan nilai patriotisme dan keberanian
19 July 2025 13:00 WIB
Arisal Aziz Foundation salurkan zakat 250 ton untuk mustahiq di Sumbar
16 April 2023 18:48 WIB, 2023
Ambisi Abdul Aziz bawa Persib Bandung raih poin maksimal di sisa kompetisi Liga 1
16 March 2023 6:43 WIB, 2023
Legislator nilai pentingnya penyuluh agama paham empat pilar kebangsaan tangkal paham radikal
18 September 2022 19:07 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB