Padang (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Arisal Aziz mengusulkan kepada pemangku kepentingan terutama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) agar ada pembatasan jam operasional hiburan malam di Ranah Minang guna mencegah penyakit masyarakat.
"Usulan pembatasan jam hiburan malam ini untuk mencegah penyakit masyarakat terutama narkotika," kata anggota Komisi XIII DPR RI asal Sumbar Arisal Aziz di Padang, Senin.
Menurut Arisal, selama ini hiburan malam seperti orgen tunggal di hampir 19 kabupaten dan kota di Sumbar tetap beroperasi hingga dini hari. Bahkan, tak jarang juga dijumpai hingga menjelang subuh.
Ia khawatir tidak adanya pembatasan jam operasional hiburan malam seperti orgen tunggal membuka peluang bagi generasi muda melakukan tindakan yang berlawanan dengan norma sosial maupun norma hukum. Misalnya, penyalahgunaan narkotika, konsumsi alkohol, pergaulan bebas dan lainnya.
Langkah atau usul tersebut juga sejalan dengan falsafah masyarakat Minangkabau "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" (Adat bersendikan Syarak, Syarak bersendikan Kitabullah).
"Kalau hiburan malam kita biarkan sampai larut malam atau hingga subuh, maka ini mengkhawatirkan dan bisa mengarah pada beragam penyakit masyarakat," ujar dia.
Atas dasar itu, Arisal mengusulkan agar pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya membuat sebuah regulasi atau aturan untuk membatasi jam hiburan malam seperti orgen tunggal maksimal pukul 21.00 WIB.
Di satu sisi, ia memahami usulan tersebut bisa saja menimbulkan pro dan kontra. Akan tetapi, demi menyelamatkan generasi muda atau anak kemenakan di Ranah Minang pembatasan jam operasional hiburan malam harus dilakukan.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat di Ranah Minang agar mendukung usulan pembatasan operasional hiburan malam demi menyelamatkan generasi muda dari berbagai ancaman penyakit masyarakat.