Padang, (ANTARA) - PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Area Sumbar menyosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat terkait peruntukan bahan bakar bersubsidi kepada Aparatur Silpil Negara (ASN) sesuai dengan Perpres 191 2014.
Sales Area Manager Retail Sumbar, I Made Wira Pramarta di Padang, Jumat, mengatakan sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai peruntukan BBM sesuai Perpres 191 tahun 2014.
"Kami menjelaskan isi SK Gubernur Sumbar bahwa bahan bakar solar subsidi dan premium itu ada aturan peruntukannya dan hanya boleh dikonsumsi sesuai aturan tersebut," kata dia.
Ia mengatakan dalam SK Gubernur tertuang bahwa kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten, BUMN, BUMD maupun TNI dan Polri dilarang menggunakan solar bersubsidi dan premium.
Kemudian konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum juga tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi dan premium.
"Kecuali memiliki surat rekomendasi dari instansi yang berwenang," katanya.
Selanjutnya kendaraan plat kuning yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam baik dalam kondisi bermuatan ataupun tidak dilarang menggunakan solar bersubsidi.
Ia menegaskan untuk kendaraan yang tidak diperbolehkan mengonsumsi solar subsidi dan premium. Pihaknya telah menyediakan BBM berkualitas.
"Untuk kendaraan diesel konsumen dapat menggunakan dexlite maupun pertamina dex. Sedangkan untuk bahan bakar bensin terdapat pertalite dan pertamax," katanya.
Ia mengatakan BBM berkualitas memiliki keunggulan jarak tempuh yang lebih jauh dibanding solar maupun premium.
Dari pengujian yang dilakukan Institut Teknologi Bandung (ITB) menemukan bahan bakar pertalite mampu melahap hampir 15 kilometer setiap liternya.
Sementara itu bahan bakar premium hanya mencapai 13 kilometer per liternya.
Selain itu BBM berkualitas memiliki dampak positif yaitu emisi gas buang kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
"Bahan bakar ini dapat mengurangi polusi asap kendaraan yang berpotensi menyebabkan penyakit kanker bagi pengendara," kata dia. (*)
Sales Area Manager Retail Sumbar, I Made Wira Pramarta di Padang, Jumat, mengatakan sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai peruntukan BBM sesuai Perpres 191 tahun 2014.
"Kami menjelaskan isi SK Gubernur Sumbar bahwa bahan bakar solar subsidi dan premium itu ada aturan peruntukannya dan hanya boleh dikonsumsi sesuai aturan tersebut," kata dia.
Ia mengatakan dalam SK Gubernur tertuang bahwa kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten, BUMN, BUMD maupun TNI dan Polri dilarang menggunakan solar bersubsidi dan premium.
Kemudian konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum juga tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi dan premium.
"Kecuali memiliki surat rekomendasi dari instansi yang berwenang," katanya.
Selanjutnya kendaraan plat kuning yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam baik dalam kondisi bermuatan ataupun tidak dilarang menggunakan solar bersubsidi.
Ia menegaskan untuk kendaraan yang tidak diperbolehkan mengonsumsi solar subsidi dan premium. Pihaknya telah menyediakan BBM berkualitas.
"Untuk kendaraan diesel konsumen dapat menggunakan dexlite maupun pertamina dex. Sedangkan untuk bahan bakar bensin terdapat pertalite dan pertamax," katanya.
Ia mengatakan BBM berkualitas memiliki keunggulan jarak tempuh yang lebih jauh dibanding solar maupun premium.
Dari pengujian yang dilakukan Institut Teknologi Bandung (ITB) menemukan bahan bakar pertalite mampu melahap hampir 15 kilometer setiap liternya.
Sementara itu bahan bakar premium hanya mencapai 13 kilometer per liternya.
Selain itu BBM berkualitas memiliki dampak positif yaitu emisi gas buang kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
"Bahan bakar ini dapat mengurangi polusi asap kendaraan yang berpotensi menyebabkan penyakit kanker bagi pengendara," kata dia. (*)