Putus dengan Garuda, Menhub pantau operasional Sriwijaya
Senin, 11 November 2019 12:25 WIB
Pesawat Sriwijaya Air. ANTARA/Istimewa/pri
Jakarta, (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan memantau operasional Sriwijaya Air pasca keputusan maskapai tersebut menghentikan kerja sama dengan Garuda Indonesia.
Menurut Budi, yang ditemui di Jakarta, Senin, pemantauan operasional maskapai dilakukan demi alasan keamanan.
"Berkaitan operasional, operasional ini akan kita jaga prosesnya agar 'safety'. Syarat-syarat 'safety' ini harus dipenuhi dan kita pantau," katanya.
Budi mengaku menghargai keputusan penyelesaian antara Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia terkait kerja sama kedua maskapai. Menurut dia, hak itu menjadi hak bagi masing-masing korporasi.
Ada pun terkait masalah penyelesaian utang, Budi mengatakan pemerintah nantinya akan melihat berdasarkan laporan keuangan yang ada.
"Kalau berkaitan dengan korporasi, utang dan sebagainya itu kami hanya melihat nanti di laporan keuangan. Tentu ini domainnya di kementerian lain. Saya tidak berwenang menjawab," katanya.
Sriwijaya Air telah berkomitmen untuk menjamin pelayanan penerbangannya tidak terganggu pascakeputusan penghentian kerja sama dengan Garuda Indonesia dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Maskapai itu juga dinilai telah melaksanakan kewajibannya terhadap sejumlah penumpang yang mengalami keterlambatan dan pembatalan penerbangan di sejumlah bandara pada Kamis (7/10), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlamatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. (*)
Menurut Budi, yang ditemui di Jakarta, Senin, pemantauan operasional maskapai dilakukan demi alasan keamanan.
"Berkaitan operasional, operasional ini akan kita jaga prosesnya agar 'safety'. Syarat-syarat 'safety' ini harus dipenuhi dan kita pantau," katanya.
Budi mengaku menghargai keputusan penyelesaian antara Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia terkait kerja sama kedua maskapai. Menurut dia, hak itu menjadi hak bagi masing-masing korporasi.
Ada pun terkait masalah penyelesaian utang, Budi mengatakan pemerintah nantinya akan melihat berdasarkan laporan keuangan yang ada.
"Kalau berkaitan dengan korporasi, utang dan sebagainya itu kami hanya melihat nanti di laporan keuangan. Tentu ini domainnya di kementerian lain. Saya tidak berwenang menjawab," katanya.
Sriwijaya Air telah berkomitmen untuk menjamin pelayanan penerbangannya tidak terganggu pascakeputusan penghentian kerja sama dengan Garuda Indonesia dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Maskapai itu juga dinilai telah melaksanakan kewajibannya terhadap sejumlah penumpang yang mengalami keterlambatan dan pembatalan penerbangan di sejumlah bandara pada Kamis (7/10), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlamatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. (*)
Pewarta : Ade irma Junida
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lahan Sawah Pariaman Jadi Tempat Uji Teknologi Hemat Air Kerja Sama Jepang dan Unand
28 April 2026 15:32 WIB
Zigo Rolanda dorong air bersih merata, PAMSIMAS resmi beroperasi di Pauh Duo
28 April 2026 13:42 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga emas Antam Senin (04/05/2026) ini turun tipis Rp1.000 menjadi Rp2,795 juta/gr
04 May 2026 9:19 WIB