Kronologi tergulingnya bus Rosalia Indah
Rabu, 18 September 2019 17:40 WIB
Kecelakaan maut di Waykanan Lampung (Antara Lampung/HO)
Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Lampung menetapkan pengemudi bus Rosalia Indah sebagai tersangka atas kecelakaan maut antara bus dan truk tangki di Jalan Lintas Tengah Sumatera Km 229, Kampung Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
"Pengemudi atas nama Amin Syaifudin telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan, tersangka bersama pengemudi bus cadangan atas nama Samadi sebelumnya telah melewati pemeriksaan sebagai saksi oleh pihak kepolisian. Selain keduanya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan kepada mekanik truk tangki atas nama Ari.
"Dari pemeriksaan itu baru ada penetapan tersangka dan kami sudah juga sita surat-suratnya," kata Pandra.
Dia menambahkan tersangka telah ditahan di Polres Way Kanan setelah ada surat perintah penahanan dengan nomor: SP.HAN/01/Laka/IX/2019/LL.
"Kondisi kesehatan tersangka baik, masih ada luka di kepala akibat benturan," ujarnya.
Peristiwa kecelakaan terjadi saat bus melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bandarlampung menuju Palembang, Sumatera Selatan. Sesampainya di Jalan Lintas Tengah Sumatera Km 229, bus mengambil jalur kanan jalan aspal menikung tajam ke kiri dan menanjak tanpa marka.
Saat bus terguling, datang dari arah berlawanan kendaraan truk tangki. Dikarenakan jarak yang terlalu dekat, kemudian truk tidak dapat menghindar sehingga menabrak bus tersebut. Delapan korban tewas, dan puluhan lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
"Pengemudi atas nama Amin Syaifudin telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan, tersangka bersama pengemudi bus cadangan atas nama Samadi sebelumnya telah melewati pemeriksaan sebagai saksi oleh pihak kepolisian. Selain keduanya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan kepada mekanik truk tangki atas nama Ari.
"Dari pemeriksaan itu baru ada penetapan tersangka dan kami sudah juga sita surat-suratnya," kata Pandra.
Dia menambahkan tersangka telah ditahan di Polres Way Kanan setelah ada surat perintah penahanan dengan nomor: SP.HAN/01/Laka/IX/2019/LL.
"Kondisi kesehatan tersangka baik, masih ada luka di kepala akibat benturan," ujarnya.
Peristiwa kecelakaan terjadi saat bus melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bandarlampung menuju Palembang, Sumatera Selatan. Sesampainya di Jalan Lintas Tengah Sumatera Km 229, bus mengambil jalur kanan jalan aspal menikung tajam ke kiri dan menanjak tanpa marka.
Saat bus terguling, datang dari arah berlawanan kendaraan truk tangki. Dikarenakan jarak yang terlalu dekat, kemudian truk tidak dapat menghindar sehingga menabrak bus tersebut. Delapan korban tewas, dan puluhan lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Pewarta : Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pesawat tempur Super Tucano dan F16 TNI AU uji coba pendaratan di jalan tol
11 February 2026 18:58 WIB
Terpopuler - Regional
Lihat Juga
Tambahan TKD Rp108 miliar buat Kepulauan Mentawai. Wagub Vasko: Peluang percepatan pembangunan
07 March 2026 20:04 WIB
Personel Lanud Pangeran M Bun Yamin asah kemampuan melalui latihan aeromodeling
13 February 2026 18:37 WIB
Pesawat tempur Super Tucano dan F16 TNI AU uji coba pendaratan di jalan tol
11 February 2026 18:58 WIB
Truk pengangkut BBM pascaterbannya Jalan Lembah Anai ke jalur Sitinjau Lauik
07 February 2026 22:21 WIB