Padang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menuntut pasangan suami isteri Bustami dan Evita yang menjadi terdakwa kasus menjual satai Padang diduga mengunakan daging babi dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun," kata JPU Mulyana Safitri, di Padang, Senin.
Kedua terdakwa dituntut dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Sidang pembacaan tuntutan jaksa itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Agus Komaruddin.
Kedua terdakwa menghadiri persidangan mengenakkan rompi tahanan Kejari Padang berawarna merah.
Pemilik satai dengan merek usaha KMSB itu menjalani persidangan didampingi penasehat hukum Nurul Ilmi Cs.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya.
Kasus itu berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan satai Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha KMSB, pada Selasa (29/1).
Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.
Kedua orang itu akhirnya ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap tusuk satai yang menyatakan daging itu positif mengandung babi.
Dalam persidangan sebelumnya pihak terdakwa pernah mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, dan memeriksa saksi seperti karyawan dan lainnya.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun," kata JPU Mulyana Safitri, di Padang, Senin.
Kedua terdakwa dituntut dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Sidang pembacaan tuntutan jaksa itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Agus Komaruddin.
Kedua terdakwa menghadiri persidangan mengenakkan rompi tahanan Kejari Padang berawarna merah.
Pemilik satai dengan merek usaha KMSB itu menjalani persidangan didampingi penasehat hukum Nurul Ilmi Cs.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya.
Kasus itu berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan satai Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha KMSB, pada Selasa (29/1).
Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.
Kedua orang itu akhirnya ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap tusuk satai yang menyatakan daging itu positif mengandung babi.
Dalam persidangan sebelumnya pihak terdakwa pernah mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, dan memeriksa saksi seperti karyawan dan lainnya.