Usulan larangan eks koruptor ikut pilkada, ini tanggapan Mendagri
Selasa, 30 Juli 2019 16:02 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan, di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). (ANTARA/Dea N. Zhafira)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan terkait usulan larangan eks koruptor untuk tidak mencalonkan kembali dalam Pilkada 2020 dengan aturannya terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan.
"Itu KPU, persyaratannya ada di PKPU, ya," kata Tjahjo, di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.
Usulan yang sebelumnya juga disebutkan KPK agar eks narapidana koruptor tidak bisa mencalonkan diri kembali ini, menurut Tjahjo, masih sangat terbuka untuk masukan dari semua pihak.
"Semua bisa memberikan masukan, akan kami akomodir, akan kami bahas bersama. Karena yang menentukan kepala daerah, bisa satu partai atau gabungan partai politik, bisa independen, ya track record itu kan aturannya harus jelas, harusnya diumumkan oleh KPU, yang menyelenggarakan kan KPU," kata dia lagi.
Mengenai rekam jejak atau "track record", Tjahjo memberikan contoh kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat korupsi. Ia menyayangkan bagaimana masyarakat luput akan rekam jejak bupati tersebut yang sudah dua kali terlibat korupsi.
"Kayak kasus Kudus. Kan banyak orang yang nggak tahu. Di jabatan yang sama, ada masalah yang sama, tapi kok dia lolos dari verifikasi KPU, dari parpol yang mencalonkan," ujar Tjahjo.
"Soal tahu nggak tahu kan bukan urusan Mendagri, itu kan kewenangan apakah dia independen atau tidak, termasuk masyarakat yang memilih, orang kasusnya di Kudus ya terpilih di Kudus," kata dia menambahkan.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan aturan tersebut untuk dimasukkan ke dalam UU Pilkada, Tjahjo mengatakan terdapat kemungkinan tersebut untuk dilakukan oleh DPR pada periode mendatang.
"Revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru, ya," kata dia lagi.
Sebelumnya, KPU mengatakan kesiapannya untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan, untuk memasukkan pelarangan eks koruptor untuk kembali maju sebagai kepala daerah.
Usulan ini juga disampaikan oleh KPK. KPK meminta partai politik agar tidak kembali mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020.
"Itu KPU, persyaratannya ada di PKPU, ya," kata Tjahjo, di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.
Usulan yang sebelumnya juga disebutkan KPK agar eks narapidana koruptor tidak bisa mencalonkan diri kembali ini, menurut Tjahjo, masih sangat terbuka untuk masukan dari semua pihak.
"Semua bisa memberikan masukan, akan kami akomodir, akan kami bahas bersama. Karena yang menentukan kepala daerah, bisa satu partai atau gabungan partai politik, bisa independen, ya track record itu kan aturannya harus jelas, harusnya diumumkan oleh KPU, yang menyelenggarakan kan KPU," kata dia lagi.
Mengenai rekam jejak atau "track record", Tjahjo memberikan contoh kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat korupsi. Ia menyayangkan bagaimana masyarakat luput akan rekam jejak bupati tersebut yang sudah dua kali terlibat korupsi.
"Kayak kasus Kudus. Kan banyak orang yang nggak tahu. Di jabatan yang sama, ada masalah yang sama, tapi kok dia lolos dari verifikasi KPU, dari parpol yang mencalonkan," ujar Tjahjo.
"Soal tahu nggak tahu kan bukan urusan Mendagri, itu kan kewenangan apakah dia independen atau tidak, termasuk masyarakat yang memilih, orang kasusnya di Kudus ya terpilih di Kudus," kata dia menambahkan.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan aturan tersebut untuk dimasukkan ke dalam UU Pilkada, Tjahjo mengatakan terdapat kemungkinan tersebut untuk dilakukan oleh DPR pada periode mendatang.
"Revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru, ya," kata dia lagi.
Sebelumnya, KPU mengatakan kesiapannya untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan, untuk memasukkan pelarangan eks koruptor untuk kembali maju sebagai kepala daerah.
Usulan ini juga disampaikan oleh KPK. KPK meminta partai politik agar tidak kembali mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020.
Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Faldo Maldini: Penunjukan MenPAN-RB ad interim jaga fungsi pemerintahan
05 July 2022 13:04 WIB, 2022
Masih berduka, PDI-P belum pikirkan pengganti Tjahjo Kumolo sebagai menteri PAN-RB
04 July 2022 12:18 WIB, 2022
Gubernur Sumbar : Tjahjo Kumolo sumbangkan banyak pemikiran untuk bangsa
01 July 2022 17:54 WIB, 2022
Sebelum dikebumikan, jenazah Mendagri Tjahjo Kumolo akan disemayamkan di Masjid PAN RB
01 July 2022 13:13 WIB, 2022
Kabar gembira, ASN diperbolehkan menambahkan cuti tahunan di periode cuti bersama
14 April 2022 9:12 WIB, 2022
Tenaga honorer tuntas 2023, petugas keamanan dan kebersihan dipenuhi melalui pihak ketiga
18 January 2022 7:06 WIB, 2022
Menpan RB temukan kecurangan SKD di sejumlah daerah, peserta curang akan diskualifikasi
27 October 2021 13:12 WIB, 2021
Bagi peserta Seleksi Kompetensi Guru PPPK yang tak lulus jangan khawatir, ada tiga kali ujian
20 September 2021 13:41 WIB, 2021
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB