Diduga selingkuh, empat wali nagari di Pesisir Selatan tersandung perda
Senin, 22 Juli 2019 17:34 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Nagari, KB dan Pemberdayaan Perempuan Pesisir Selatan, Hamdi. (ANTARA SUMBAR/istimewa) (ANTARA SUMBAR/istimewa/)
Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, sepanjang 2019 telah memproses empat dari 182 wali nagari di daerah itu karena diduga melanggar aturan.
"Satu diantaranya sudah diberhentikan pada pertengahan tahun ini yakni Wali Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pesisir Selatan, Hamdi di Painan, Senin.
Ia menambahkan aturan yang dilanggar itu ialah Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari, pada pasal 14 huruf e di perda itu berbunyi wali nagari dilarang meresahkan sekelompok masyarakat.
"Dugaan kasusnya sama yakni menyangkut perempuan, tapi khusus wali nagari yang diberhentikan ia benar-benar terbukti sementara yang lainnya masih didalami," sebutnya.
Ketiganya yakni Wali Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Wali Nagari Sago, Kecamatan IV Jurai dan Sungai Liku Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir.
Menyikapi hal itu pihaknya berencana merevisi perda tersebut sehingga sanksi bagi oknum wali nagari yang melakukan tindakan serupa lebih terarah dan jelas.
"Di peraturan daerah yang dijalankan saat ini sudah ada, tapi karena kejadian ini sudah sering terjadi kami berencana untuk mematangkan penerapan sanksinya," sambungnya.
Baca juga: Diduga berbuat mesum, Wali Nagari ini dituntut mundur dan kantor nagari disegel warga
Sebelumnya pada Senin pagi, sejumlah warga menyegel kantor Nagari Sungai Liku Pelangai dengan beberapa lembar papan dan menuntut wali nagari setempat untuk mengundurkan diri.
"Kami tidak setuju lagi Darmawan menjabat sebagai Wali Nagari Sungai Liku karena tindakan asusila yang dilakoninya," kata warga setempat, Herman.
Ia menambahkan tindakan asusila tersebut dilakoni Darmawan dengan perempuan bersuami berinisial ES sehingga berdampak pada retaknya rumah tangga yang bersangkutan.
Sementara itu, Wali Nagari Sungai Liku, Darmawan membantah dirinya telah berbuat asusila dengan ES, menurutnya informasi tersebut sengaja dihembuskan oleh lawan politiknya.
Kendati demikian ia mengaku pada suatu malam sekitar pukul 20.00 WIB pernah berpapasan dengan ES dan sempat bertegur sapa.
"Karena berpapasan makanya kami bertegur sapa, tapi cuma sebatas itu. Waktu itu saya berencana berkunjung ke rumah warga yang mendapat bantuan pembangunan rumah layak," sambungnya.
Ia melanjutkan, jika waktu itu warga melihatnya berbuat asusila kenapa warga tidak menikahkan atau sekalian mengarak keliling kampung. (*)
"Satu diantaranya sudah diberhentikan pada pertengahan tahun ini yakni Wali Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pesisir Selatan, Hamdi di Painan, Senin.
Ia menambahkan aturan yang dilanggar itu ialah Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari, pada pasal 14 huruf e di perda itu berbunyi wali nagari dilarang meresahkan sekelompok masyarakat.
"Dugaan kasusnya sama yakni menyangkut perempuan, tapi khusus wali nagari yang diberhentikan ia benar-benar terbukti sementara yang lainnya masih didalami," sebutnya.
Ketiganya yakni Wali Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Wali Nagari Sago, Kecamatan IV Jurai dan Sungai Liku Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir.
Menyikapi hal itu pihaknya berencana merevisi perda tersebut sehingga sanksi bagi oknum wali nagari yang melakukan tindakan serupa lebih terarah dan jelas.
"Di peraturan daerah yang dijalankan saat ini sudah ada, tapi karena kejadian ini sudah sering terjadi kami berencana untuk mematangkan penerapan sanksinya," sambungnya.
Baca juga: Diduga berbuat mesum, Wali Nagari ini dituntut mundur dan kantor nagari disegel warga
Sebelumnya pada Senin pagi, sejumlah warga menyegel kantor Nagari Sungai Liku Pelangai dengan beberapa lembar papan dan menuntut wali nagari setempat untuk mengundurkan diri.
"Kami tidak setuju lagi Darmawan menjabat sebagai Wali Nagari Sungai Liku karena tindakan asusila yang dilakoninya," kata warga setempat, Herman.
Ia menambahkan tindakan asusila tersebut dilakoni Darmawan dengan perempuan bersuami berinisial ES sehingga berdampak pada retaknya rumah tangga yang bersangkutan.
Sementara itu, Wali Nagari Sungai Liku, Darmawan membantah dirinya telah berbuat asusila dengan ES, menurutnya informasi tersebut sengaja dihembuskan oleh lawan politiknya.
Kendati demikian ia mengaku pada suatu malam sekitar pukul 20.00 WIB pernah berpapasan dengan ES dan sempat bertegur sapa.
"Karena berpapasan makanya kami bertegur sapa, tapi cuma sebatas itu. Waktu itu saya berencana berkunjung ke rumah warga yang mendapat bantuan pembangunan rumah layak," sambungnya.
Ia melanjutkan, jika waktu itu warga melihatnya berbuat asusila kenapa warga tidak menikahkan atau sekalian mengarak keliling kampung. (*)
Pewarta : Didi Someldi Putra
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wakil Yuridis Kantor Pertanahan Pasaman laksanakan pemeriksaan tanah untuk sertifikasi aset Pemerintah Nagari Lubuk Layang
13 February 2026 9:43 WIB
Kantor Pertanahan Pasaman laksanakan pengumpulan data yuridis PTSL 2026 di Nagari Lansek Kadok
13 February 2026 9:41 WIB
Belasan rumah warga Agam terendam banjir akibat curah hujan tinggi (Video)
12 February 2026 4:32 WIB
Polri bangun dua jembatan bailey di Agam permudah akses warga pascabencana
07 February 2026 13:40 WIB
Pemkab Padang Pariaman minta Semen Padang bantu percepatan pemulihan pascabencana
05 February 2026 14:29 WIB