Logo Header Antaranews Sumbar

Waka Fisik dan Waka Yuridis Kantor Pertanahan Pasaman laksanakan penyuluhan kegiatan PTSL tahun 2026 di Nagari Languang

Jumat, 6 Februari 2026 11:37 WIB
Image Print
Waka Fisik Kantor Pertanahan Pasaman, Erizka Fitrawadi Nst bersama tim saat melaksanakan penyuluhan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Nagari Languang, Kamis (5/2/2026). ANTARA/HO-Kantah Pasaman.

Pasaman (ANTARA) - Waka Fisik dan Waka Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat Erizka Fitrawadi Nst, dan Rezki Kurniawan beserta tim jajarannya melaksanakan penyuluhan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Nagari Languang, pada Kamis, 5 Februari 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal pelaksanaan PTSL Tahun 2026 yang bertujuan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut.

Penyuluhan ini dihadiri oleh perangkat nagari, tokoh masyarakat, serta warga Nagari Languang yang menjadi lokasi pelaksanaan PTSL.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai dasar hukum pelaksanaan PTSL, tujuan dan manfaat program, serta peran aktif masyarakat dalam mendukung kelancaran kegiatan di lapangan.

Waka Fisik Kantor Pertanahan Pasaman, Erizka Fitrawadi Nst menyampaikan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Melalui program ini, seluruh bidang tanah diharapkan dapat terdata, terukur, dan terdaftar secara lengkap.

Dengan adanya sertipikat tanah, katanya, masyarakat akan memperoleh berbagai manfaat, antara lain meningkatnya nilai ekonomi tanah, berkurangnya potensi sengketa dan konflik pertanahan, serta terjaminnya kepastian hukum hak atas tanah.

Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya dalam menyiapkan dokumen persyaratan dan mendukung proses pengukuran di lapangan.

Selain penyampaian materi, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman juga memberikan penjelasan teknis terkait tahapan pelaksanaan PTSL, mulai dari pengumpulan data yuridis, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, hingga proses penerbitan sertipikat.

Pada sesi diskusi, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan kendala yang dihadapi terkait kepemilikan dan batas-batas tanah, yang kemudian dijawab secara langsung oleh tim penyuluh.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, pemerintah nagari, dan masyarakat mengenai pentingnya program PTSL serta mekanisme pelaksanaannya.

Sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh pihak diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Nagari Languang.

Kantor Pertanahan Pasaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kesejahteraan masyarakat.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026