Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya memberikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo waktu paling lambat 30 hari untuk menyampaikan hasil pelaksanaan koreksi atas kasus maladministrasi tahanan Idrus Marham.

“Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta kepada ketua KPK RI untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan tindakan korektif di atas, serta menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya paling lambat 30 hari kerja sejak disampaikannya LAHP ini,” tulis Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada penutup Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Selasa.

LAHP ini disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho pada konferensi pers di kantor Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Jakarta Selatan, Selasa.

Teguh mengatakan atas penyelidikan kasus pengawalan tahanan negara Idrus, telah terjadi tiga tindakan maladministrasi berupa tidak kompetennya beberapa pimpinan KPK, pengabaian kewajiban hukum, serta penyalahgunaan wewenang oleh petugas pengawalan tahanan bernama Marwan.
Baca juga: Idrus Marham keluar rutan KPK, tiga jam bersantai di kedai kopi
Atas tindak maladministrasi tersebut, pada 21 Juni lalu Idrus Marham selaku tahanan dapat keluar rumah tahanan negara (rutan) dengan sangat minim pengawasan, tanpa mengenakan borgol dan seragam rompi tahanan, menggunakan telepon seluler, bahkan bersantai di kedai kopi selama tiga jam bersama keluarga, beberapa orang yang diduga kuasa hukum, kerabat, serta ajudan pribadinya.

"Tindakan korektif yang kami sampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti adalah pimpinan KPK harus memberi teguran kepada Kepala Biro Umum, Direktur Pengawasan Internal, dan Kepala Bagian Pengamanan terkait maladministrasi," ucap Teguh.

Selain itu Teguh meminta pimpinan KPK mengevaluasi pelaksanaan tugas para pejabat internalnya tersebut dan menyusun peta potensi maladministrasi serta pengawasannya.

Pewarta : Pamela Sakina
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024