Payakumbuh (ANTARA) - Warga Payakumbuh yang menikah di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, langsung mendapatkan dokumen kependudukan, berupa kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui program pelayanan Siap Nikah Kartu Keluarga Selesai Dibuat (Sini Kakek Seleb).
"Program pelayanan ini memberikan kemudahan terhadap pasangan pengantin baru yang sama-sama berasal dari Kota Payakumbuh dengan langsung mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baru begitu proses ijab kabul selesai dilaksanakan," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Devi Yanti di Payakumbuh, Senin.
Ia mengatakan KTP dan KK baru langsung bisa diberikan ke pengantin tanpa harus repot mengurusnya dan menunggu lama.
"Pelayanan ini dilakukan tiap hari dan hari libur masih seperti biasa dan untuk mensukseskannya kami menjemput bola ke lapangan," kata Devi Yanti.
Dalam pelayanan Sini Kakek Seleb tersebut, Disdukcapil bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA ) di masing-masing kecamatan yang sudah memiliki data masyarakat yang akan menikah.
"Jadi KUA memberitahukan data pengantin kepada kita ketika ada nikah dan kita langsung eksekusi," ujarnya.
KUA memberikan KTP, KK lama pengantin dan Surat Nikah kemudian kader Disdiukcapil yang ada di KUA langsung menerbitkannya tak lama sesudah akad nikah dilaksanakan.
"Begitu juga untuk dokumen lainnya seperti Imigrasi, BPJS dan Bank semua akan dipermudah," katanya.
Dengan inovasi pelayanan 'Sini Kakek Seleb' pengantin tinggal menerima dokumen kependudukan yang diantarkan langsung ke lokasi pernikahan bersamaan dengan kartu nikahnya.
"Ini berlaku bagi pasangan yang sama-sama warga Payakumbuh," sebutnya.
"Program pelayanan ini memberikan kemudahan terhadap pasangan pengantin baru yang sama-sama berasal dari Kota Payakumbuh dengan langsung mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baru begitu proses ijab kabul selesai dilaksanakan," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Devi Yanti di Payakumbuh, Senin.
Ia mengatakan KTP dan KK baru langsung bisa diberikan ke pengantin tanpa harus repot mengurusnya dan menunggu lama.
"Pelayanan ini dilakukan tiap hari dan hari libur masih seperti biasa dan untuk mensukseskannya kami menjemput bola ke lapangan," kata Devi Yanti.
Dalam pelayanan Sini Kakek Seleb tersebut, Disdukcapil bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA ) di masing-masing kecamatan yang sudah memiliki data masyarakat yang akan menikah.
"Jadi KUA memberitahukan data pengantin kepada kita ketika ada nikah dan kita langsung eksekusi," ujarnya.
KUA memberikan KTP, KK lama pengantin dan Surat Nikah kemudian kader Disdiukcapil yang ada di KUA langsung menerbitkannya tak lama sesudah akad nikah dilaksanakan.
"Begitu juga untuk dokumen lainnya seperti Imigrasi, BPJS dan Bank semua akan dipermudah," katanya.
Dengan inovasi pelayanan 'Sini Kakek Seleb' pengantin tinggal menerima dokumen kependudukan yang diantarkan langsung ke lokasi pernikahan bersamaan dengan kartu nikahnya.
"Ini berlaku bagi pasangan yang sama-sama warga Payakumbuh," sebutnya.