Lubuk Sikaping, (Antara) - Polres Pasaman, Sumatera Barat mencatat sebanyak 2.301 pelanggaran lalu lintas yang terjadi sepanjang 2012 di daerah itu. Kasat Lantas Polres Pasaman AKP Yuhendri di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan, pelanggaran terbanyak terjadi karena kendaraan tidak dilengkapi surat-surat serta berbagai alat pengamanan dalam berkendara (safety reading). “Pengemudi yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi berupa tilang dengan harapan kesadaran masyarakat dalam tata tertib lalu lintas lebih meningkat,” ujarnya. Ia menyebutkan, dari 2.301 pelanggaran yang terjadi tersebut polisi menyita 870 lembar SIM, 661 STNK dari 754 unit kendaraan roda dua dan 16 unit roda empat. Bahkan, selain pelanggaran lalu lintas, tercatat sebanyak 135 kasus kecelakaan yang menyebabkan 31 korban meninggal, 29 luka berat dan 237 luka ringan sepanjang 2012. Jumlah korban tersebut menurun jika dibandingkan pada 2011 yang sebanyak 36 korban meninggal dan 54 luka berat. Dia mengatakan, jajaran Polres Pasaman akan rutin melakukan razia kendaraan agar pelanggaran dan korban lalu lintas bisa ditekan. “Penertiban dilakukan setiap hari dipimpin seorang perwira. Bagi kendaraan yang terjaring razia akan disita dan diwajibkan untuk mengikuti sidang di PN Lubuksikaping," sebutnya. Ia mengingatkan, tidak mematuhi tata tertib berlalu lintas akan menimbulkan kerugian bagi si pengendara dan juga orang lain, bahkan juga dapat berujung pada kematian. (zik/jno)