Kaum suku Melayu somasi PT KAS terkait konflik lahan
Jumat, 8 Maret 2019 16:34 WIB
Penutupan Jalan PT KAS oleh keluarga Yulfida (Antara Sumbar/Syafri Ario)
Payakumbuh, (ANTARA) - Setelah laporan polisi, ahli waris Suku Melayu Yulfida di Kecamatan Pangkalan yang berkonflik lahan dengan PT Koto Alam Sejahtera (KAS) kini melayangkan somasi kepada semua pihak yang terlibat.
"Awalnya laporan ke polisi dan sekarang kami tempuh lagi jalur somasi," kata Yulfida di Payakumbuh, Jumat.
Kuasa Hukum Yulfida, Arya Dhara Menra mengatakan setelah pihaknya mempelajari kasus ini adalah penyerobotan lahan yang berstatus harta pusaka rendah oleh PT KAS.
"Selain PT KAS, somasi ini juga dilayangkan kepada pihak yang terlibat lainnya di antaranya Yanizar Dt Majo Kayo, Amri Dt Gindo Bosa," kata Arya lagi.
Ia menjelaskan perihal somasi/teguran tersebut, yakni somasi atas persekongkolan melakukan penipuan dan penggelapan dana fee atas nama Yulfida.
"Timbul pernyataan dari klien kami, kenapa Yanizar, Ramli dan Amri secara pribadi mendapatkan fee dari tanah milik klien kami, kuat dugaan telah terjadi penipuan," ujarnya pula.
PT Kas yang beroperasi di Nagari Koto Alam, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar menggunakan sejumlah titik lahan masyarakat.
Arya menjelaskan masyarakat yang dipakai lahannya diberikan fee yang dituangkan dalam sebuah perjanjian, namun kemudian timbul protes dari keluarga Yulfida.
Keluarga Yulfida lahannya berstatus harta pusaka rendah itu diklaim secara sepihak oleh Yanizar dan Amri milik kaumnya, sehingga fee diduga dinikmati oleh mereka.
"Dengan somasi ini kami berharap semua pihak di pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan semua pertikaian menjadi tuntas," kata Yulfida. (*)
"Awalnya laporan ke polisi dan sekarang kami tempuh lagi jalur somasi," kata Yulfida di Payakumbuh, Jumat.
Kuasa Hukum Yulfida, Arya Dhara Menra mengatakan setelah pihaknya mempelajari kasus ini adalah penyerobotan lahan yang berstatus harta pusaka rendah oleh PT KAS.
"Selain PT KAS, somasi ini juga dilayangkan kepada pihak yang terlibat lainnya di antaranya Yanizar Dt Majo Kayo, Amri Dt Gindo Bosa," kata Arya lagi.
Ia menjelaskan perihal somasi/teguran tersebut, yakni somasi atas persekongkolan melakukan penipuan dan penggelapan dana fee atas nama Yulfida.
"Timbul pernyataan dari klien kami, kenapa Yanizar, Ramli dan Amri secara pribadi mendapatkan fee dari tanah milik klien kami, kuat dugaan telah terjadi penipuan," ujarnya pula.
PT Kas yang beroperasi di Nagari Koto Alam, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar menggunakan sejumlah titik lahan masyarakat.
Arya menjelaskan masyarakat yang dipakai lahannya diberikan fee yang dituangkan dalam sebuah perjanjian, namun kemudian timbul protes dari keluarga Yulfida.
Keluarga Yulfida lahannya berstatus harta pusaka rendah itu diklaim secara sepihak oleh Yanizar dan Amri milik kaumnya, sehingga fee diduga dinikmati oleh mereka.
"Dengan somasi ini kami berharap semua pihak di pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan semua pertikaian menjadi tuntas," kata Yulfida. (*)
Pewarta : Syafri Ario
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab: Dana transfer akhir tahun belum tertampung di APBD 2025 Pasbar sebabkan sisa kas besar
27 January 2026 6:22 WIB
Berkah jelang Ramadhan, Kas Nagari Pintu Padang dapat undian umroh gratis Bank Nagari
20 February 2025 4:09 WIB, 2025
Bank Nagari Kantor Kas Tarusan Pesisir Selatan Jadi Kantor Cabang Pembantu
28 December 2024 20:57 WIB, 2024
Klarifikasi isu kas daerah minus, Pemkab Agam : tidak benar Kasda kosong, itu HOAX
19 December 2023 15:17 WIB, 2023