BNN observasi gejala putus obat Andi Arief
Rabu, 6 Maret 2019 20:01 WIB
Andi Arief (kedua kanan) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengobservasi gejala putus obat politikus Andi Arief setelah terakhir mengonsumsi sabu-sabu, Minggu (3/3) malam.
"Dari hasil assesment kami melihat bahwa AA perlu dilakukan rehabilitasi medis untuk observasi lebih lanjut atas kemungkinan adanya gejala putus zat," ujar Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita di Kantor BNN, Jakarta, Rabu.
Apabila seseorang terbiasa menggunakan narkoba, kemudian berhenti secara tiba-tiba, kata Riza, akan muncul beberapa gejala klinis.
Apalagi, sabu-sabu bekerja cukup lama dalam tubuh sehingga gejala yang muncul setelah berhenti mengonsumsi zat itu belum tentu muncul pada hari pertama atau kedua, mungkin saja muncul pada hari ketiga dan seterusnya.
"Gejala putus sabu-sabu bisa lama karena proses metabolisme dalam tubuh tidak bisa sehari, 2 hari, bisa sampai 3 sampai 4 hari," tutur Riza.
Efek penggunaan sabu disebutnya terus menurun dari hari ke hari sehingga gejala putus zatnya dapat dilihat dengan tegas pada hari ketiga sampai seminggu dengan reaksi bermacam-macam, dapat berupa fisik maupun psikis.
Terkait dengan kondisi Andi Arief yang disebut pengacaranya sakit, dinilai dapat berupa salah satu gejala putus obat.
Gejala putus obat, di antaranya gelisah, lemas, pikiran terganggu, bahkan pada orang tertentu dapat menyebabkan masalah kejiwaan.
"Untuk menegaskan cemas karena peristiwa yang sedang terjadi atau karena gejala putus tadi harus melalui rehabilitasi," kata Riza.
Setelah diperbolehkan pulang, Selasa (5/3) malam, Andi Arief kembali menyambangi Kantor BNN untuk memulai rehabilitasi, Rabu sore. (*)
Baca juga: Hasil pemeriksaan, Andi Arief beberapa kali konsumsi narkoba
Baca juga: Kasus Andi Arief, Mahfud MD minta polisi profesional
Baca juga: Keluarga Andi Arief ajukan permohonan rehabilitasi
Baca juga: Kata AHY terkait kasus yang menimpa Andi Arief
"Dari hasil assesment kami melihat bahwa AA perlu dilakukan rehabilitasi medis untuk observasi lebih lanjut atas kemungkinan adanya gejala putus zat," ujar Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita di Kantor BNN, Jakarta, Rabu.
Apabila seseorang terbiasa menggunakan narkoba, kemudian berhenti secara tiba-tiba, kata Riza, akan muncul beberapa gejala klinis.
Apalagi, sabu-sabu bekerja cukup lama dalam tubuh sehingga gejala yang muncul setelah berhenti mengonsumsi zat itu belum tentu muncul pada hari pertama atau kedua, mungkin saja muncul pada hari ketiga dan seterusnya.
"Gejala putus sabu-sabu bisa lama karena proses metabolisme dalam tubuh tidak bisa sehari, 2 hari, bisa sampai 3 sampai 4 hari," tutur Riza.
Efek penggunaan sabu disebutnya terus menurun dari hari ke hari sehingga gejala putus zatnya dapat dilihat dengan tegas pada hari ketiga sampai seminggu dengan reaksi bermacam-macam, dapat berupa fisik maupun psikis.
Terkait dengan kondisi Andi Arief yang disebut pengacaranya sakit, dinilai dapat berupa salah satu gejala putus obat.
Gejala putus obat, di antaranya gelisah, lemas, pikiran terganggu, bahkan pada orang tertentu dapat menyebabkan masalah kejiwaan.
"Untuk menegaskan cemas karena peristiwa yang sedang terjadi atau karena gejala putus tadi harus melalui rehabilitasi," kata Riza.
Setelah diperbolehkan pulang, Selasa (5/3) malam, Andi Arief kembali menyambangi Kantor BNN untuk memulai rehabilitasi, Rabu sore. (*)
Baca juga: Hasil pemeriksaan, Andi Arief beberapa kali konsumsi narkoba
Baca juga: Kasus Andi Arief, Mahfud MD minta polisi profesional
Baca juga: Keluarga Andi Arief ajukan permohonan rehabilitasi
Baca juga: Kata AHY terkait kasus yang menimpa Andi Arief
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Arief, sang penjual es jadi relawan dadakan beri info internet gratis untuk korban banjir
03 December 2025 20:24 WIB
Wako Padang Fadly Amran sambut Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I
25 March 2025 8:08 WIB
Pakar: Kesopanan terdakwa tak bisa dijadikan alasan meringankan pidana
30 December 2024 9:11 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB