Pedagang sate diduga gunakan daging babi ditetapkan tersangka
Rabu, 27 Februari 2019 18:37 WIB
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan. (Antara Sumbar/Fathul Abdi)
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan suami-isteri yakni B, dan E, yang diduga menjual sate menggunakan daging babi sebagai tersangka.
"Keduanya saat ini sudah ditepakan tersangka, dikenakan Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Edryan Wiguna, di Padang, Rabu.
Penetapan tersangka itu menyusul diterimanya hasil uji laboratorium terhadap 300 lebih tusuk sate.
Dari hasil uji laboraturium forensik tersebut daging yang dijual pedagang sate itu dinyatakan positif mengandung babi.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Polisi selanjutnya akan memeriksa tersangka dan mendalami kasus tersebut.
"Kita masih terus mendalami kasusnya, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka," katanya.
Dalam memproses kasus itu polisi telah memintai keterangan dari belasan saksi.
Diantaranya adalah Dinas Perdagangan mengingat kasus itu berawal dari temuan instansi tersebut.
Kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).
Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat. (*)
"Keduanya saat ini sudah ditepakan tersangka, dikenakan Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Edryan Wiguna, di Padang, Rabu.
Penetapan tersangka itu menyusul diterimanya hasil uji laboratorium terhadap 300 lebih tusuk sate.
Dari hasil uji laboraturium forensik tersebut daging yang dijual pedagang sate itu dinyatakan positif mengandung babi.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Polisi selanjutnya akan memeriksa tersangka dan mendalami kasus tersebut.
"Kita masih terus mendalami kasusnya, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka," katanya.
Dalam memproses kasus itu polisi telah memintai keterangan dari belasan saksi.
Diantaranya adalah Dinas Perdagangan mengingat kasus itu berawal dari temuan instansi tersebut.
Kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).
Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat. (*)
Pewarta : Fathul Abdi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi gadungan mengaku jenderal pernah dipenjara di Lapas Pariaman dan Bukittinggi dengan kasus sama
23 January 2020 17:59 WIB, 2020
Mantan Wapres Try Sutrisno sebut banyak tantangan lebih besar daripada pilpres
24 May 2019 5:40 WIB, 2019