Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, menyediakan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi warga penghuni rumah tahanan, dan lembaga permasyarakatan untuk menyalurkan hak pilih mereka pada Pemilu April 2019.

"Demi keamanan, mereka disediakan TPS khusus tapi tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan. Yaitu satu TPS maksimal untuk 300 orang," kata Ketua KPU Padang M. Sawati di Padang, Rabu.

Dia mengatakan dua TPS tersebut bisa berubah jika nanti ada rekomendasi dari Bawaslu. Ada namanya Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) bagi penghuni lapas yang baru masuk.

"Jadi dia dapat menjadi DPTb setelah mendapat rekomendasi dari Baswaslu," kata dia.

Setelah ada rekomendasi dari Bawaslu akan dimasukkan lagi ke DPT, kemudian baru dimasukkan menjadi DPTb. Berbeda dengan penghuni lama yang sudah masuk DPT boleh diuruskan pemilihannya oleh keluarga.

Berdasarkan data sementara jumlah warga binaan di Kota Padang saat ini sebanyak 1.344 orang. Sebanyak 954 orang di Lapas Muara Padang, dan 390 orang berada di Rutan Anak Air.

"Namun setelah didata, ternyata yang terdaftar ke dalam DPT HT dua hanya sebanyak 114 orang di lapas Muara Padang, dan sebanyak 239 orang di Rutan Anak Air. Jadi sampai kini hanya dua TPS yang disediakan," jelasnya

Hal yang sama juga dilakukan KPU terhadap pasien di Rumah Sakit. Hanya saja di rumah sakit tidak dibuatkan bilik khusus seperti yang diterapkan di lapas maupun rutan.

"KPU hanya membawakan kotak kosong yang diambil dari TPS terdekat dari rumah sakit. Kalau tidak cukup diambilkan lagi dari TPS berikutnya. Kemudian ada juga diambilkan dari daerah dimana dia memilih," katanya.

Sementara bagi pemilih yang berkebutuhan khusus seperti tuna netra, KPU akan membuatkan kertas khusus, namanya huruf ber air. Dia bisa memilih dengan cara meraba. KPU melakukan pelatihan kemudian keluarga hanya mendampingi saat masuk ke dalam bilik suara. (*)

Pewarta : Etri Saputra
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024