Muaro (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Sijunjung mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari agar mempunyai pandangan yang sama terhadap payung hukum tersebut.
Sosialisasi ini dihadiri Asisten I Setdakab, Narasumber dari tim provinsi, Kepala OPD, Ketua LKAAM, Pengurus Bakor KAN Sijunjung, Camat, Wali Nagari, Ketua KAN, di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Jumat.
Asisten I Setdakab Sijunjung, Irwandi mewakili Bupati Sijunjung, dalam sambutannya sekaligus membuka sosialisasi mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari bertujuan untuk mensosialisasikan kepada nagari agar mempunyai pandangan yang sama.
Ia berharap dengan adanya Perda Nagari ini, persoalan di Nagari dapat diselesaikan oleh perangkat-perangkat yang berada di Nagari.
Salah satunya melalui Pengadilan Adat yang telah dituangkan dalam Perda Nagari, sehingga tuntasnya masalah itu dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, tanpa harus dibawa ke peradilan, ujarnya.
"Kepada seluruh peserta dapat bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius, agar kita semua dapat memahami dengan baik tentang Perda Nagari ini," harapnya.
Narasumber pada sosialisasi ini berasal dari Pamong Senior Rusdi Lubis, tokoh masyarakat Zaitul Ikhlas Saad, M.Si.
“Setelah pelaksanaan sosialisasi, Perda Nagari dapat diimpelementasikan nantinya di Nagari-Nagari di seluruh Kabupaten Sijunjung," ujarnya.*
Pemkab Sijunjung sosialisasikan Perda Nagari
Jumat, 23 November 2018 21:39 WIB
Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Nagari Sijujung (Ist)
Pewarta : Iyoi-ant
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perda pencegahan narkoba dihidupkan jadi gerakan sosial masyarakat di Sawahlunto
24 October 2025 20:07 WIB
Wako Fadly Amran : Pemkot Padang punya dua Perda dukung keterbukaan informasi publik
07 October 2025 16:41 WIB
Tetapkan 9 Perda dan dua Ranperda hingga akhir masa sidang III, Wako Fadly Amran Apresiasi DPRD Padang
28 August 2025 14:44 WIB
Pemkot Bukittinggi dan DPRD Sumbar sosialisasikan Perda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
27 August 2025 10:44 WIB