Muaro (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Sijunjung mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari agar mempunyai pandangan yang sama terhadap payung hukum tersebut.

Sosialisasi ini dihadiri Asisten I Setdakab, Narasumber dari tim provinsi, Kepala OPD, Ketua LKAAM, Pengurus Bakor KAN Sijunjung, Camat, Wali Nagari, Ketua KAN, di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Jumat.

Asisten I Setdakab Sijunjung, Irwandi mewakili Bupati Sijunjung, dalam sambutannya sekaligus membuka sosialisasi mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari bertujuan untuk mensosialisasikan kepada nagari agar mempunyai pandangan yang sama.

Ia berharap dengan adanya Perda Nagari ini, persoalan di Nagari dapat diselesaikan oleh perangkat-perangkat yang berada di Nagari.

Salah satunya melalui Pengadilan Adat yang telah dituangkan dalam Perda Nagari, sehingga tuntasnya masalah itu dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, tanpa harus dibawa ke peradilan, ujarnya.

"Kepada seluruh peserta dapat bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius, agar kita semua dapat memahami dengan baik tentang Perda Nagari ini," harapnya.

Narasumber pada sosialisasi ini berasal dari Pamong Senior Rusdi Lubis,  tokoh masyarakat Zaitul Ikhlas Saad, M.Si.

“Setelah pelaksanaan sosialisasi, Perda Nagari dapat diimpelementasikan nantinya di Nagari-Nagari di seluruh Kabupaten Sijunjung," ujarnya.*
 

Pewarta : Iyoi-ant
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024