Muaro (Antaranews Sumbar) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari gelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Nagari.
"Kegiatan ini diikuti 195 peserta yang terdiri dari 8 Camat se-Kabupaten Sijunjung, 62 Wali Nagari, 62 Sekretaris Nagari, 62 Ketua Badan Permusyawaratan Nagari dan 1 Tokoh Masyarakat Nagari Persiapan Padang LAweh Selatan," kata Sekretaris DPMN, Khamsiadi, di GOR Sibunuang Sakti Muaro, Rabu
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, terwujudnya susunan dan tata kerja Pemerintah Nagari di Kabupaten Sijunjung yang sesuai dengan perkembang klasifikasi Nagari/Desa.
“Sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis fasilitasi profil desa dan kelurahan, tingkat perkembangan nagari berdasarkan entri data profil desa dan kelurahan pada website profil desa dan kelurahan," terangnya.
Dalam sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Syukri mengatakan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Selanjutnya melalui Permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Nagari, sebagai tindak lanjut permasalahan tersebut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2018 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Nagari.
“Kebijakan tersebut, tentunya akan menimbulkan perubahan dinamika pada pemerintah nagari yang ada pada saat ini, terutama pada besaran struktur organisasi dan perubahan pada tata kerja pemerintah nagari.
Dimana dalam peraturan bupati menjelaskan susunan organisasi pemerintah nagari yang sesuai dengan tingkat perkembangan nagari yaitu, nagari swasembada, swakarya dan swadaya, tingkat perkembangan nagari ini diperoleh setelah dilaksanakan updating profil nagari, ungkapnya.
"Sosialisasi ini sengaja mengundang Ketua BPN agar dapat memahami penjelasan terkait susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Nagari,"harapnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Nagari untuk dapat mempedomani prosedur serta mekanisme yang ditetapkan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif dan efisien, ujarnya.
"Kegiatan ini diikuti 195 peserta yang terdiri dari 8 Camat se-Kabupaten Sijunjung, 62 Wali Nagari, 62 Sekretaris Nagari, 62 Ketua Badan Permusyawaratan Nagari dan 1 Tokoh Masyarakat Nagari Persiapan Padang LAweh Selatan," kata Sekretaris DPMN, Khamsiadi, di GOR Sibunuang Sakti Muaro, Rabu
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, terwujudnya susunan dan tata kerja Pemerintah Nagari di Kabupaten Sijunjung yang sesuai dengan perkembang klasifikasi Nagari/Desa.
“Sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis fasilitasi profil desa dan kelurahan, tingkat perkembangan nagari berdasarkan entri data profil desa dan kelurahan pada website profil desa dan kelurahan," terangnya.
Dalam sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Syukri mengatakan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Selanjutnya melalui Permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Nagari, sebagai tindak lanjut permasalahan tersebut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2018 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Nagari.
“Kebijakan tersebut, tentunya akan menimbulkan perubahan dinamika pada pemerintah nagari yang ada pada saat ini, terutama pada besaran struktur organisasi dan perubahan pada tata kerja pemerintah nagari.
Dimana dalam peraturan bupati menjelaskan susunan organisasi pemerintah nagari yang sesuai dengan tingkat perkembangan nagari yaitu, nagari swasembada, swakarya dan swadaya, tingkat perkembangan nagari ini diperoleh setelah dilaksanakan updating profil nagari, ungkapnya.
"Sosialisasi ini sengaja mengundang Ketua BPN agar dapat memahami penjelasan terkait susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Nagari,"harapnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Nagari untuk dapat mempedomani prosedur serta mekanisme yang ditetapkan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif dan efisien, ujarnya.