Padang, (Antaranews Sumbar) - Sarana umum di Sumatera Barat harus ramah disabilitas sebagai implementasi dari Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, kata Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran setempat, Zul Aliman.
     "Perda sebagai aturan hukumnya telah ada. Satpol PP akan mengawal aturan itu," katanya di Padang, Selasa.
     Ia menyebut salah satu fokus pengawasan dalam penegakan Perda itu adalah bagunan gedung baik milik pemerintah atau swasta yang memberikan pelayanan pada masyarakat harus memiliki akses bagi disabel.
     Misalnya akses jalan khusus untuk disabel yang menggunakan kursi roda agar bisa mendapatkan pelayanan dengan lebih baik.
     Demikian juga ketersediaan toilet yang ramah disabel sesuai aturan yang ada.
     "Kita akan berikan peringatan bagi bangunan gedung pelayanan yang tidak memberi akses khusus disabilitas ini," kata Zul Aliman.
     Ia menambahkan Satpol PP merupakan instansi yang ditugaskan untuk mengawal penegakan Perda selain menjaga ketertiban umum.
     Implementasi terhadap seluruh Perda yang telah diundangkan, merupakan salah satu tugas Satpol PP yang harus dilakukan secara maksimal.
    Namun banyaknya Perda yang ada di Sumbar dan kurangnya akses Satpol PP saat proses pembentukan aturan itu membuat Satpol PP sedikit kewalahan untuk melaksanakan tugasnya.
     Bahkan Zul Aliman mengaku belum membaca seluruh Perda yang ada di Sumbar dari awal hingga 2018.
     "Kami masih inventarisir seluruh Perda yang ada di Sumbar hingga saat ini, karena jumlahnya sangat banyak," katanya.
     Meski demikian tugas penegakan Perda terus dilakukan semaksimal mungkin sesuai tupoksi intansi tersebut. (*)

Pewarta : Miko Elfisha
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024