Jaksa Agung tegaskan tidak ada moratorium hukuman mati
Jumat, 12 Oktober 2018 22:09 WIB
Jaksa Agung RI HM Prasetyo.
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan tidak terdapat moratorium atau penundaan dalam batas waktu tertentu hukuman mati di Indonesia pada kasus yang berat, seperti kasus narkoba dan terorisme.
"Kami belum ada moratorium, waktu kami bertemu dengan Jaksa Agung Rusia, dia sempat menanyakan masalah itu dan saya katakan kami masih menerapkan hukuman mati," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Jaksa Agung Rusia mendukung hukuman mati yang diterapkan Indonesia, tetapi terikat dengan aturan yang berlaku di wilayah Eropa sehingga sejak 19 tahun lalu telah menghentikan hukuman mati.
Terkait penerapan hukuman mati, ia mencontohkan pada Jumat terdapat tujuh kasus yang diperintahkannya untuk dituntut hukuman mati berupa kasus jaringan peredaran narkoba.
"Pada saatnya kalau kami akan eksekusi akan kami kasih tahu," ucap Prasetyo.
Sepanjang 2015-2018, Kejagung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga tahap atau jilid.
Jilid 1, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brazil) dan Zainal Abidin (Indonesia).
Jilid 2, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brazil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Kesemuanya kasus narkoba.
Jilid 3, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria). (*)
"Kami belum ada moratorium, waktu kami bertemu dengan Jaksa Agung Rusia, dia sempat menanyakan masalah itu dan saya katakan kami masih menerapkan hukuman mati," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Jaksa Agung Rusia mendukung hukuman mati yang diterapkan Indonesia, tetapi terikat dengan aturan yang berlaku di wilayah Eropa sehingga sejak 19 tahun lalu telah menghentikan hukuman mati.
Terkait penerapan hukuman mati, ia mencontohkan pada Jumat terdapat tujuh kasus yang diperintahkannya untuk dituntut hukuman mati berupa kasus jaringan peredaran narkoba.
"Pada saatnya kalau kami akan eksekusi akan kami kasih tahu," ucap Prasetyo.
Sepanjang 2015-2018, Kejagung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga tahap atau jilid.
Jilid 1, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brazil) dan Zainal Abidin (Indonesia).
Jilid 2, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brazil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Kesemuanya kasus narkoba.
Jilid 3, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria). (*)
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Verifikasi berkas, Hakim Agung Prim Hariyadi calon tunggal Ketua Umum IKA FHUA
18 April 2026 18:18 WIB
Safari Ramadan di Sawahlunto, PT Semen Padang Serahkan Rp12,5 Juta dan Al-Qur'an untuk Pengembangan Masjid Agung
06 March 2026 15:59 WIB
Sosialisasi SE Sekjen ATR/BPN No. 1/2026 untuk dukung peningkatan kualitas data pertanahan
03 March 2026 15:23 WIB