Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menilai sel tahanan yang ditempatinya di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung tidak mewah.
"Kalau masalah yang saya tempati itu, tidak ada yang mewah dan itu kan Ombudsman secara fakta sudah melihat, mengatakan tidak ada yang mewah, tapi tempat yang saya tempati memang sudah demikian," kata Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Ombudsman menemukan sel yang dihuni terpidana perkara korupsi proyek KTP-E itu lebih luas dengan ukuran 3x5 m. Terdapat sekitar 40 sel dengan ukuran serupa yang antara lain dimiliki narapidana mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin, mantan Kepala Korlantas Polri Joko Susilo, dan pengusaha Tugabus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu juga memastikan bahwa kamar Setnov berbeda dengan kamar yang sempat ditampilkan dalam salah satu program televisi swasta. Dalam program itu, kamar Setnov lebih kecil dibandingkan yang ia tempati saat ini.
"Sebelumnya saya sedang orientasi. Saat orientasi saya dapat yang kurang bagus. Tempat itu sebenarnya ada beberapa tipe, ada yg besar ada, ada yang kecil dan Sukamiskim sejak zaman Belanda 1918 itu memang sudah demikian. Nah ini (sudah) 100 tahun pada tahun ini," jelas Setnov.
Setnov pun mengeluhkan kondisi sel yang temboknya sudah berdebu dan atap kayu yang sudah tipis.
"Memang temboknya itu kalau tidak pakai 'cover', artinya tidak pakai' wallpaper' atau kayu tipis, berbahaya karena debu. Apalagi saya punya (masalah) kesehatan kan, itu bisa paru-paru basah dan semuanya kan lihat di foto sendiri, sederhana sekali. Hanya ada kasur dan ya meja juga hanya ukuran 40 cm," tambah Setnov.
Ia pun mengaku hanya menempati sel bekas Walikota Palembang Romy Herton yang sudah meninggal dunia.
"Sel itu kan sudah ada tipe kecil, ada yang tipe besar. Jadi memang itu memang saya terima kasih ya itukan bekas Romy Herton ya, pada saat sebelum meninggal, baru saya. Jadi waktu saya tempati ya memang keadaannya begitu dan gara-gara waktu itu diekspose semua pada partisipasi, lapas juga menyediakan tempat, memang ada yang kecil ada yang besar. Jadi biasa saja," jelas Setnov.
Saat sidak dilakukan, Setnov pun terlihat mengobrol santai dengan mantan bendahra umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Paginya saya mau sidang. Jadi waktu sidang kan ini ada pertemuan saya dengan Pak Nazaruddin, saya dengan Andi Narogong dengan pimpinan banggar. Dimana pimpinan banggar terima uang termasuk Melchias Mekeng, Olly, itukan juga di sini (kasus KTP-E). Ivan (Irvanto) menyerahkan uang kepada Mekeng di ruangan saya. Jadi ini juga Nazar sebagai saksi yang melihat. Jadi saya mencocokan sebelum sidang, supaya jangan sampai salah," cerita Setnov.
Ombudsman juga mengungkapkan beberapa temuan maladministrasi itu seperti perbedaan luas kamar hunian, layanan antar satu penghuni dengan warga binaan lain, perbedaan fasilitas di kamar, hingga penyediaan televisi yang bukan kewenangan penghuni Lapas.
Tak hanya itu, jika dibandingkan dengan tempat lain seperti Lapas Banceuy dan Lapas Wanita, standar operasional prosedur di Sukamiskin berkategori tidak patut.
Kategori tidak patut ini maksudnya, setiap memasuki pukul 17.00 WIB, seluruh penghuni harus masuk ke kamarnya masing-masing serta dikunci oleh petugas Lapas.
Namun yang terjadi di Sukamiskin penguncian hanya dilakukan di blok tahanan saja, sehingga warga binaan bisa keluar masuk kamar dengan leluasa. (*)
"Kalau masalah yang saya tempati itu, tidak ada yang mewah dan itu kan Ombudsman secara fakta sudah melihat, mengatakan tidak ada yang mewah, tapi tempat yang saya tempati memang sudah demikian," kata Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Ombudsman menemukan sel yang dihuni terpidana perkara korupsi proyek KTP-E itu lebih luas dengan ukuran 3x5 m. Terdapat sekitar 40 sel dengan ukuran serupa yang antara lain dimiliki narapidana mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin, mantan Kepala Korlantas Polri Joko Susilo, dan pengusaha Tugabus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu juga memastikan bahwa kamar Setnov berbeda dengan kamar yang sempat ditampilkan dalam salah satu program televisi swasta. Dalam program itu, kamar Setnov lebih kecil dibandingkan yang ia tempati saat ini.
"Sebelumnya saya sedang orientasi. Saat orientasi saya dapat yang kurang bagus. Tempat itu sebenarnya ada beberapa tipe, ada yg besar ada, ada yang kecil dan Sukamiskim sejak zaman Belanda 1918 itu memang sudah demikian. Nah ini (sudah) 100 tahun pada tahun ini," jelas Setnov.
Setnov pun mengeluhkan kondisi sel yang temboknya sudah berdebu dan atap kayu yang sudah tipis.
"Memang temboknya itu kalau tidak pakai 'cover', artinya tidak pakai' wallpaper' atau kayu tipis, berbahaya karena debu. Apalagi saya punya (masalah) kesehatan kan, itu bisa paru-paru basah dan semuanya kan lihat di foto sendiri, sederhana sekali. Hanya ada kasur dan ya meja juga hanya ukuran 40 cm," tambah Setnov.
Ia pun mengaku hanya menempati sel bekas Walikota Palembang Romy Herton yang sudah meninggal dunia.
"Sel itu kan sudah ada tipe kecil, ada yang tipe besar. Jadi memang itu memang saya terima kasih ya itukan bekas Romy Herton ya, pada saat sebelum meninggal, baru saya. Jadi waktu saya tempati ya memang keadaannya begitu dan gara-gara waktu itu diekspose semua pada partisipasi, lapas juga menyediakan tempat, memang ada yang kecil ada yang besar. Jadi biasa saja," jelas Setnov.
Saat sidak dilakukan, Setnov pun terlihat mengobrol santai dengan mantan bendahra umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Paginya saya mau sidang. Jadi waktu sidang kan ini ada pertemuan saya dengan Pak Nazaruddin, saya dengan Andi Narogong dengan pimpinan banggar. Dimana pimpinan banggar terima uang termasuk Melchias Mekeng, Olly, itukan juga di sini (kasus KTP-E). Ivan (Irvanto) menyerahkan uang kepada Mekeng di ruangan saya. Jadi ini juga Nazar sebagai saksi yang melihat. Jadi saya mencocokan sebelum sidang, supaya jangan sampai salah," cerita Setnov.
Ombudsman juga mengungkapkan beberapa temuan maladministrasi itu seperti perbedaan luas kamar hunian, layanan antar satu penghuni dengan warga binaan lain, perbedaan fasilitas di kamar, hingga penyediaan televisi yang bukan kewenangan penghuni Lapas.
Tak hanya itu, jika dibandingkan dengan tempat lain seperti Lapas Banceuy dan Lapas Wanita, standar operasional prosedur di Sukamiskin berkategori tidak patut.
Kategori tidak patut ini maksudnya, setiap memasuki pukul 17.00 WIB, seluruh penghuni harus masuk ke kamarnya masing-masing serta dikunci oleh petugas Lapas.
Namun yang terjadi di Sukamiskin penguncian hanya dilakukan di blok tahanan saja, sehingga warga binaan bisa keluar masuk kamar dengan leluasa. (*)